Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi Diperiksa KPK

ANIES DIPANGGIL KPK2
ANIES DIPANGGIL KPK2 (Foto : )
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/9/2021). Anies diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.
Anies diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.“Pagi hari ini saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, maka saya datang memenuhi panggilan,” ujar Anies.Anies berharap keterangan yang diberikan akan bisa membantu tugas KPK dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses.Anies tiba di Gedung KPK Merah Putih pukul 10.05 WIB dengan menggunakan seragam dinas Gubernur. Sebelum Anies, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi telah lebih dulu tiba di KPK pukul 09.43 WIB untuk menjalani pemeriksaan yang sama.https://youtu.be/MY0--9YehooSebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pemanggilan seseorang sebagai saksi termasuk Anies dan Prasetyo dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Sehingga, dari keterangan para saksi itu, perbuatan para tersangka kasus pengadaan lahan di Munjul tersebut menjadi lebih jelas dan terang.Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Selain Yoory, ada juga Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.Kemudian, Korporasi PT Adonara Propertindo, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar. KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut.
Cendono Mulian & Putra Dwilaksana | Jakarta