Kesetrum Listrik Perangkap Babi, Seorang Ibu Mati Gosong

Kesetrum Listrik Perangkap Babi, Seorang Ibu Mati Gosong
Kesetrum Listrik Perangkap Babi, Seorang Ibu Mati Gosong (Foto : )
Polisi menangkap seorang petani yang memasang perangkap babi yang mengakibatkan tewasnya seorang ibu dengan kondisi mengenaskan
Sudaiyah (48 Tahun), seorang ibu rumah tangga  harus meregang nyawa karena tersengat listrik perangkap babi yang dipasang oleh tetangga kebunnya, di Desa Patidi, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (6/9/2021).Menurut kerabat korban Muliadi, Sudaiyah pergi ke kebun miliknya untuk menebang pohon pisang. Namun, hingga sore hari korban tidak kunjung pulang.Suami Sudaiyah yang baru pulang kerja dan tidak menemukan istrinya dirumah, lantas pergi menyusul korban ke kebun. Malangnya, ia justru mendapati korban dalam kondisi sudah tergeletak tak bernyawaKondisi korban saat dievakuasi dari kebun ke rumah duka dalam kondisi tubuh terbakar seperti tersengat listrikPolisi yang melakukan olah TKP dilokasi kejadian, berhasil mengamankan perangkap babi berupa kawat yang dialiri listrik, yang diduga dipasang tetangga kebun milik Sudaiyah.Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap seorang petani berinisial M (41 tahun) warga Desa Pattidi, Kecamatan Simboro, Mamuju,  yang memasang perangkap babi, yang mengakibatkan korban tewas tersengat listrik.[caption id="attachment_492928" align="alignnone" width="900"]
Tersangka M pemilik perangkap babi yang menewaskan Sudaiyah (antv / Gusni Kardi ) Tersangka M pemilik perangkap babi yang menewaskan Sudaiyah (antv / Gusni Kardi )[/caption]Dari tangan M, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit aki, gulungan kawat, dan satu unit power inventer.Menurut Kasat Reskrim Poresta Mamuju, AKP Pandu Arif Setiawan, tersangka M sengaja memasang kawat dialiri listrik dengan menggunakan aki untuk mencegah babi hutan masuk ke dalam kebunnya.“Namun sayang tersangka lupa mematikan aliran listrik diperangkap babi miliknya dengan alasan main bola” jelas Pandu.Tersangka M saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 338  subsider pasal 359 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara Gusni Kardi | Mamuju, Sulawesi Barat