Saat Kesatuan Marinir TNI AL Mewaspadai Munculnya Kasus Perselingkuhan Atau Kawin Siri

Saat Kesatuan Marinir TNI AL Mewaspadai Munculnya Kasus Perselingkuhan Atau Kawin Siri (Foto Ilustrasi-VIVA)
Saat Kesatuan Marinir TNI AL Mewaspadai Munculnya Kasus Perselingkuhan Atau Kawin Siri (Foto Ilustrasi-VIVA) (Foto : )
Kesatuan Marinir TNI AL mewaspadai munculnya kasus perselingkuhan maupun kawin siri yang dilakukan anggotanya.
Mengantisipasi terjadinya Kawin siri di kalangan personel TNI AL yang pisah keluarga, pata Komandan Satuan agar melakukan hal-hal sbb:1. Laksanakan pengawasan melekat (waskat) terhadap personel yang pisah keluarga atau jarang pulang/sering tidur kantor.2. Roll mutasi bagi personel pisah keluarga maksimum dua tahun ke satuan terdekat dalam upaya pembinaan keluarga.3. Minimalisasi terjadinya kasus perselingkuhan/kawin siri dengan melarang personel menginap/tidur di kantor atau mess.4. Proses sesuai peraturan/hukum yang berlaku bagi personel yang terbukti melakukan perselingkuhan/kawin siri.5. Sanksi hingga pencopotan jabatan bagi atasannya yang pura-pura/sengaja serta tidak berani mengambil keputusan kepada personelnya yang terbukti selingkuh/kawin siri.AWASI ANGGOTAMU TERUTAMA YANG PISAH KELUARGA ATAU JARANG PULANG!Itulah ultimatum yang diunggah di akun Instagram resmi Kesatuan Marinir TNI AL @marinir_tni_al, Senin (6/9/2021).https://www.instagram.com/p/CTeUbZuBtKl/Jika ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran itu maka akan dijerat dengan Pasal 281 ke 1 KUHP. Tentang Pelanggaran Kesusilaan dengan ancaman hukuman 32 bulan penjara.Nikah siri adalah suatu pernikahan yang meski telah memenuhi syarat rukun nikah, tetapi karena alasan tertentu, tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama.Secara hukum Islam, pernikahan tersebut dianggap sah oleh beberapa kalangan karena telah memenuhi kriteria keabsahan pernikahan. Yaitu adanya ijab, qabul,dua orang mempelai, wali dan dua orang saksi.Nikah siri masih sering dijadikan sebagai alternatif mengantisipasi pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan non muhrim. Yakni yang secara psikologis moril maupun materiil belum mempunyai kesiapan untuk menikah secara formal.