Polisi Panggil 5 Orang Terlapor Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan Perundungan Pegawai KPI

Polisi Panggil 5 Orang Terlapor Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan Perundungan Pegawai KPI (Foto Dok. ANTVKLIK)
Polisi Panggil 5 Orang Terlapor Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan Perundungan Pegawai KPI (Foto Dok. ANTVKLIK) (Foto : )
Buntut kasus kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), polisi memanggil lima orang terlapor.
Kelima orang tersebut disebut berperan dalam dugaan pelecehan dan perundungan yang terjadi di kantor KPI Pusat, Jakarta Pusat."Kelima terlapor tersebut saat itu masuk ke ruang kerja, kemudian para terlapor langsung pegang badan. Kemudian melakukan hal yang tidak senonoh," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/9/2021).Peran kelima orang itu diungkap korban saat melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat. Kelimanya adalah RM, FP, RE, EO, dan CL. Korban dan terduga pelaku sama-sama berjenis kelamin pria.Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah memanggil kelima orang yang juga pegawai KPI itu untuk dimintai keterangan."Sekarang laporan sudah kami terima, keterangan awal sudah kami terima dari pelapor. Nanti untuk ke penyidikan kami akan mengklarifikasi, termasuk terlapor lima orang yang dilaporkan," terang Yusri.Ditanbahkan Yusri, korban melaporkan secara resmi kasus dugaan pelecehan seks dan perundungan itu ke Polres Metro Jakarta Pusat, tadi malam. Korban membuat laporan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Pusat melakukan jemput bola."Dengan adanya berita tersebut, secara kooperatif Polres Metro Jakarta Pusat kemudian mendatangi yang bersangkutan tadi malam. Saudara MSA ini, untuk membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat tadi malam pukul 23.30 WIB," jelas Yusri.Yusri menyebutkan korban didampingi seorang Komisioner KPI saat membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat. Korban mengadukan tentang pencabulan, merusak kesopanan di muka umum, dan ancaman kekerasan."Sudah buat laporan polisi persangkaan 289 KUHP dan/atau 281 KUHP juncto Pasal 335 KUHP," imbuhnya.Sebelumnya, pengakuan pegawai KPI tersebar lewat jejaring perpesanan WhatsApp terkait dugaan pelecehan seksual dan perundungan oleh sesama rekan sekantor bikin miris. Sebabnya, perlakuan itu telah terjadi sejak 2012.Korban bercerita kerap mendapatkan perundungan dan pelecehan seksual sesama pria dari rekan kerjanya yang juga pegawai KPI. Terparah, korban ditelanjangi dan difoto.Korban pun melapor ke kepolisian. Namun respons yang didapat tidak memuaskannya. Ia juga sudah melapor ke atasannya. Namun korban malah dipindah ke divisi yang berbeda dari para perundungnya."Saya tidak kuat bekerja di KPI Pusat jika kondisinya begini. Saya berpikir untuk resign, tapi sekarang sedang pandemi Covid-19 di mana mencari uang adalah sesuatu yang sulit. Dan lagi pula, kenapa saya yang harus keluar dari KPI Pusat? Bukankah saya korban? Bukankah harusnya para pelaku yang disanksi atau dipecat sebagai tanggung jawab atas perilakunya? Saya BENAR, kenapa saya tak boleh mengatakan ini ke publik," tulis korban.Merespon kabar itu, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio mengatakan bahwa saat ini jajaran pimpinan akan melakukan investigasi internal. Yakni untuk mendalami informasi tersebut.Ia mengatakan investigasi dilakukan lantaran nama-nama terduga pelaku yang tertera dalam pesan tersebut itu benar merupakan pegawai KPI Pusat."Kami melakukan investigasi internal terhadap keterangan yang didapat dari broadcast tersebut. Karena kan nama-nama di dalam broadcast itu memang betul mereka itu pekerja di KPI," ucap Agung.Agung mengatakan, KPI Pusat akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku apabila pelecehan seksual dan aksi perundungan itu terbukti benar.Menurutnya, pihak komisioner saat ini juga sudah mengetahui identitas dari korban. Ia mengatakan akan melakukan pendekatan kepada korban agar mau bercerita lebih lanjut terkait peristiwa perundungan itu.Nantinya, kata dia, KPI juga akan memberikan bantuan hukum apabila korban hendak memproses perkara itu ke kepolisian."KPI akan berada bersama korban. Posisi KPI, kemudian KPI akan mendampingi korban ke kepolisian jika memang korban ingin melaporkan ke kepolisian," ucap dia.