Komnas HAM: Ada 11 Pelanggaran HAM di TWK Pegawai KPK, Ini Rinciannya

komnas ham suara merdeka
komnas ham suara merdeka (Foto : )
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan 11 poin dugaan pelanggaran dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Komnas HAM Choirul Anam menyebut, ada 11 poin dugaan pelanggaran dalam TWK sebagai proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN)."Pertama, mengenai hak atas keadilan dan kepastian hukum," kata Choirul Anam, seperti dilansir Antara, Senin (16/8/2021).Kedua, terkait dengan hak perempuan. Ketiga hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis. Keempat hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Selanjutnya hak atas pekerjaan, lalu hak atas rasa aman, serta hak atas informasi publik.Komnas HAM juga menyebut dugaan pelanggaran hak atas privasi, hak berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, serta hak kebebasan berpendapat.Anam menegaskan,  keseluruhan konstruksi peristiwa penilaian tes wawasan kebangsaan merupakan pelanggaran HAM.Menurutnya, ditinjau dari sisi kebijakan, tindakan dan perlakuan maupun ucapan, baik pertanyaan maupun pernyataan, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.Anam mencontohkan dugaan kuat pelanggaran HAM yakni adanya stigmatisasi atau pelabelan Taliban kepada sejumlah pegawai.Padahal, pelabelan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, baik secara hukum maupun faktual.Pelaksanaan teknis asesmen TWK juga tanpa dasar hukum yang jelas dan tepat serta terindikasi melawan hukum.Pelibatan lembaga lain oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), juga tidak memiliki dasar hukum.Lembaga lain yang dimaksud adalah Badan Intelijen Strategis (Bais), Dinas Psikologi Angkatan Darat, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Negara (BIN).Pelanggaran perilaku asesor juga menjadi sorotan Komnas HAM. Sementara jenis pertanyaan yang menggunakan indikator merah, kuning, dan hijau merupakan masalah serius dalam konteks HAM.Disebutkan, indikator itu bernuansa diskriminatif, kebencian, dan merendahkan martabat serta tidak berperspektif gender.
Antara