Polda Metro Jaya menghentikan penyekatan di 100 titik pos yang sebelumnya tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi. Mulai hari ini, Kamis (12/8) pembatasan mobilitas warga dilakukan dengan sistem ganjil genap pada kendaraan roda 4.
Sistem ganjil genap khusus kendaraan roda empat berlaku sejak hari ini pada pukul 06.00 sampai pukul 20.00.Tim liputan Antv Cendono Mulian dan Mahendra Dewanata melaporkan, sejumlah jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap diantaranya Jalan Gatot Subroto, Sudirman-Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk dan Pintu Besar Selatan.Pihak kepolisian juga akan menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas dengan sitem patroli. Mereka akan memperingatkan warga yang sedang berkerumun.Kebijakan lain yang akan diterapkan berupa rekayasa lalu lintas. Langkah ini bersifat situasional jika ada kemacetan yang berpotensi kerumunan.https://www.youtube.com/watch?v=UZ9IR5oxZUY
Cendono Mulian & Mahendra Dewanata | Jakarta
Tidak Ada Lagi Penyekatan di Ibukota, Hari ini Mulai Berlaku Ganjil Genap
Kamis, 12 Agustus 2021 - 12:54 WIB