Beda dari Jakarta, Mal di Depok Belum Diizinkan Buka Kembali

walikota depok foto viva
walikota depok foto viva (Foto : )
Berbeda dari Jakarta, Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, belum mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal dibuka kembali.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyatakan, pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan masih ditutup sementara.  Ini karena masih adanya perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 hingga 16 Agustus 2021."Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara. Kecuali toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko. Untuk akses pegawai restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan di atas," kata Idris dalam pernyataan tertulis, seperti dilansir Antara, Rabu (11/8/2021).Wali Kota Depok telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 443/336/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019.Dalam keputusan tersebut disebutkan,  supermarket, minimarket, pasar tradisional dan toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.Untuk pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari, diizinkan beroperasi hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut,
laundry , pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00 WIB.Sementara untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00 WIB.Pengunjung tempat makan juga dibatasi paling banyak tiga orang dan waktu makan paling lama 20 menit.Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri, diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Namun syaratnya, hanya menerima pesan antar dan tidak menerima makan di tempat.Sedangkan, restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup pada lokasi pusat perbelanjaan atau mal sudah boleh buka hingga pukul 20.00 WIB.Tempat-tempat itu juga hanya diperbolehkan menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat. Antara