PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang, Mobilitas Masyarakat Tetap Tinggi

Sejumlah petugas kepolisian sedang mengatur arus lalulintas di jalur penyekatan di Kawasan Pasar Gembrong, Jakarta Timur. ( Foto : Johannes Bosko/ANTV)
Sejumlah petugas kepolisian sedang mengatur arus lalulintas di jalur penyekatan di Kawasan Pasar Gembrong, Jakarta Timur. ( Foto : Johannes Bosko/ANTV) (Foto : )
Petugas memperketat penyekatan masyarakat di sejumlah titik menyusul perpanjangan PPKM Level 4. Namun mobilitas masyarakat masih terlihat tinggi.
Pemberlakuan PPKM Level 4 resmi diperpanjang sampai 9 Agustus 2021 karena melihat perkembangan kasus Covid-19 dalam seminggu masih terbilang tinggi.Petugas gabungan pun sontak kembali turun ke jalan untuk memperketat laju aktifitas masyarakat yang juga belum ada penurunan.Sejumlah titik pun didirikan posko penyekatan bagi para pengendara yang akan masuk ke pusat ibukota Jakarta.Titik penyekatan dari arah Kalimalang menuju pusat Jakarta, tepatnya di Depan Pasar Gembrong, Jakarta Timur, terpantau padat seperti hari sebelum adanya pemberlakuan PPKM.Sejumlah aparat kepolisian sedikit kewalahan mengatur arus lalu lintas dikawasan itu, akibat terjadinya penumpukan kendaraan.Umumnya para pengendara yang didominasi pengendara motor itu, kebanyakan mereka adalah pekerja di Jakarta.Satu persatu para pengendara diperiksa terlebih dahulu kelengkapannya sebelum masuk Jakarta.Sejumlah titik penyekatan, petugas mensyaratkan para pengendara yang umumnya adalah pekerja harus menunjukkan Surat tanda Registrasi Pekerja atau STRP sebelum masuk Ibukota.Dalam pemeriksaan, Petugas masih banyak menemui para pengendara yang tidak bisa menunjukkan STRP.Kebanyakan Para pekerja beralasan belum sempat memperpanjang surat yang disahkan pemerintah daerah atau pimpinan perusahaan.Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang pemberlakuan PPKM sampai 9 Agustus 2021.Selama PPKM Level 4 perpanjangan, Restoran hingga pedagang kaki lima tetap dapat menerima tamu makan di tempat, namun dibatasi hanya 20 menit.Selain itu, Pemerintah mengizinkan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00.Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat pencucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil di daerah PPKM Level 4 pun diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.Usaha yang masuk dalam kategori itu, dapat beroperasi sampai pukul 21.00 yang detail pengaturan teknisnya ditentukan oleh pemerintah daerah.
Fatmawati | Johannes Bosko