Terganjal STRP, Penumpang KRL di Stasiun Tigaraksa Gagal Berangkat

Antrean calon penumpang kereta rel listrik di Stasiun Kereta Api Tigaraksa,Tangerang saat menjalani pemeriksaan setelah memasuki pemberlakuan PPKM Level 4. (Fot
Antrean calon penumpang kereta rel listrik di Stasiun Kereta Api Tigaraksa,Tangerang saat menjalani pemeriksaan setelah memasuki pemberlakuan PPKM Level 4. (Fot (Foto : )
Banyak calon penumpang kereta rel listrik di Stasiun Tigaraksa, Tangerang, gagal berangkat di hari pertama pemberlakuan PPKM Level 4. Musabab, Tidak mengantongi STRP sebagai syarat utama.
Calon penumpang kereta rel  listrik di Stasiun Kereta Tigaraksa, Tangerang, terpaksa banyak yang menelan pil kekecewaan.Kebanyakan dari calon penumpang harus gigit jari tidak bisa berangkat ketempat kerjanya. Umumnya mereka akan menuju ke daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.Gagalnya keberangkatan mereka, Musabab, Pihak stasiun kereta mensyaratkan para pekerja mengantongi  Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP dari Pemerintah daerah atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.Surat itu, menjadi syarat utama para pekerja sektor essensial dan sektor kritikal tang tetap menjalani tuigasnya sebagai pekerja.Pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja itu, seiring dengan diterapkannya PPKM level 4 yang hari ini, memasuki hari pertama.Sejumlah penumpang mengaku kecewa karena merasa tidak adanya pemberitahuan sebelumnya, jika PPKM Level 4 itu, tetap menjadikan STRP sebagai syarat utama bagi pekerja.“ Ya kecewa yah, kita kan mau buru-buru berangkat, dan kita gak tau kalo syaratnya tetap pake STRP, yang kita tau PPKM kan sudah habis berlakunya, kemudian diganti ini, saya pikir yan gak lagi syarat itu,” Ujar Abbas, salah satu calon penumpang. Senin ( 26/7) Pagi.Tidak sedikit calon penumpang yang bernasib sama sepeti Abbas. Mereka kecewa lantaran tidak bisa menunjukan persyaratan yang diwajibkan itu, karena merasa kurang adanya sosialisasi.Sejumlah penumpang yang sudah mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja di masa sebelumnya, dapat melanjutkan perjalanan.Persyaratan STRP bagi calon penumpang yang akan menggunakan jasa kereta rel listrik melalui Stasiun Tigaraksa,  akan terus dilakukan sesuai dengan masa PPKM level 4 yang diberlakukan pemerintah hingga 02 Agustus 2021.Sebelumnya, pihak PT KAI telah memberikan informasi bahwa perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal.Hal itu, dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat  vaksin atau  surat keterangan hasil negatif tes Rapit Test-PCR atau Rapid Test Antigen.Namun, pihak PTKAI akan melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.Bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak diperkenankan  melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
Rusdy Muslim | Tangerang