Dicek Swab Antigen, 2 Orang Pengambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 Positif Terinfeksi

Dicek Swab Antigen, 2 Orang Pengambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 Positif Terinfeksi
Dicek Swab Antigen, 2 Orang Pengambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 Positif Terinfeksi (Foto : )
Dua orang dari 11 anggota keluarga yang mengambil paksa jenazah pasien covid-19 di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 17 Juli 2021 lalu dinyatakan positif terinfeksi covid-19.
Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna menjelaskan, kedua orang itu diketahui terinfeksi covid-19 setelah melalui tes swab antigen."Pada hari Kamis Polres Kupang Kota bersama Dinas Kesehatan Kota Kupang sudah melakukan tes antigen terhadap 11 anggota keluarga pasien covid-19 yang jenazahnya diambil paksa, hasilnya dua orang positif," katanya, Jumat (23/7/2021), seperti dilansir dari Antara.Kepala Bidang Humas Polda NTT menuturkan, kedua anggota keluarga pasien yang tertular covid-19 tersebut adalah suami dan anaknya.Sebelumnya, Sabtu (17/7/2021), jenazah pasien covid-19 berinisial nama GMN, diambil paksa oleh pihak keluarga saat pemakaman dengan protokol covid-19 karena tidak menerima apabila dinyatakan positif covid-19 dan berkeinginan untuk dibawa pulang ke rumah untuk disemayamkan.Namun, akhirnya polisi setempat bertindak cepat untuk memberikan pemahaman melalui negosisasi yang dilakukan oleh anggota Polres Kupang Kota kepada keluarga pasien."Setelah melalui perdebatan yang panjang, keluarga memperbolehkan Satgas Covid-19 memakamkan jenazah pasien covid-19 itu dengan protokol covid di TPU Batukadera Kota Kupang," imbuh Rishian.Perwakilan dari keluarga jenazah pasien covid-19, Abdullah Ulomando, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat NTT, terutama Kota Kupang, atas perbuatan yang meresahkan."Pihak keluarga menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan yang terjadi yang mengakibatkan suami dan anak almarhumah ikut terinfeksi covid-19," ujarnya.Abdullah berharap agar kejadian itu menjadi pembelajaran bagi masyarakat Kota Kupang untuk tidak ditiru. Keluarga pun menghimbau agar apabila ada penyampaian dari RS, puskesmas, atau balai kesehatan mana pun bahwa pasien terkonfirmasi positif, harus mengikuti aturan dari pemerintah yang berlaku.