Ini 3 Syarat PPKM Darurat Bisa Dicabut Menurut Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan

Ini 3 Syarat PPKM Darurat Bisa Dicabut Menurut Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (Foto Instagram)
Ini 3 Syarat PPKM Darurat Bisa Dicabut Menurut Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (Foto Instagram) (Foto : )
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut ada tiga hal yang akan menjadi pertimbangannya agar kebijakan PPKM Darurat bisa dicabut.
Indikator pertama yang akan dilihat oleh komandan PPKM Darurat itu, yakni perkembangan kasus positif Covid-19.Bila pertambahan kasus melandai selama 3 pekan, kondisi tersebut akan mulai menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan relaksasi."Kami konsisten terhadap PPKM Darurat ini. Dan selama 3 minggu kita harus melihat kasus ini mulai flating," ujar Luhut dalam acara deklarasi gotong royong yang digelar Kadin dan Kemnaker, Selasa (13/7/2021).Adapun bahan pertimbangan kedua adalah apabila kasus di bulan Agustus 2021 mulai menunjukkan penurunan.Jika hal itu terjadi, maka menurut Luhut sudah bisa dilaksanakan relaksasi."Dan mulai menurunkan awal Agustus dan kita mulai relaksasi jika tren kasus terus menurun," sambung Luhut.Sementara yang menjadi indikator terakhir, yakni mulai membaiknya bed occupancy rate (BOR) alias keterisian tempat tidur di rumah sakit.Supaya proyeksi tersebut berjalan sesuai harapan, pemerintah kata Luhut, juga terus meningkatkan kemampuan pelayanan kesehatan.Pemerintah mulai besok berencana membagikan obat-obatan sebanyak 300 ribu dosis untuk 210 ribu pasien Covid-19. Termasuk juga dengan adanya upaya menambah tenaga kesehatan baru."Mulai hari Senin, kami tambah 2.200 dokter yang kita ambil dari dokter yang baru lulus dan kita training. Ada 20.000 perawat baru lulus, kita latih kemudian kita terjunkan," pungkas Luhut.