Cegah Penyebaran, Satgas Covid-19 Bubarkan Arena Pemancingan

Para pemancing dilokasi pemancingan Pasar Kemis, Tangerang, Banten, dibubar paksa petugas Covid-19 dan Anggota TNI/ Polri. ( Foto:  Kusnaedi/ANTV)
Para pemancing dilokasi pemancingan Pasar Kemis, Tangerang, Banten, dibubar paksa petugas Covid-19 dan Anggota TNI/ Polri. ( Foto: Kusnaedi/ANTV) (Foto : )
Ditengah pemberlakuan PPKM Darurat, sejumlah arena pemancingan di Tangerang, Banten, melanggar aturan dengan melabrak jam operasi.  Cegah Klaster baru, para pemancing dibubar paksa.   
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, membubarkan arena pemancingan.Pembubaran dilakukan petugas pada Senin ( 12/7/2021) malam karena melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.Saat didatangi petugas, pemancingan tersebut ternyata juga  beroperasi sampai malam hari dengan jumlah pemancing seratusan orang.“Ketika patroli, kami temukan tempat pemancinganyang didapati oleh warga atau masyarakat sehingga tadi satgas Covid-19,  Camat, Danramil beserta polsek  mengambil inisiatif untuk membubarkan dan pemilik pemancingan kita ambil keterangan, “ Jelas Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Rifki Seftirian Yusuf.Pemancingan sedianya usaha yang masuk kategori sektor non esensial, Sehingga harus tutup selama pelaksanaan PPKM Darurat.Selain melanggar aturan jam operasional, Umumnya para pemancing membentuk kerumunan, bahkan ada diantaranya mereka yang tidak menggunakan masker.[caption id="attachment_478265" align="alignnone" width="901"]
Seorang anggota polisi dan petugas satpol PP mencabut plang waktu pemancingan dilokasi pemancingan Pasar Kemis, Tangerang. ( Foto: Kusnaedi/ANTV) Seorang anggota polisi dan petugas satpol PP mencabut plang waktu pemancingan dilokasi pemancingan Pasar Kemis, Tangerang. ( Foto: Kusnaedi/ANTV) [/caption]Untuk memberi efek jera,  plang tempat pemancingan dicopot petugas. Tidak hanya itu, Kartu Tanda Penduduk atau KTP pemilik pemancingan pun disita petugas  Satgas Penanganan Covid-19.Usai membubarkan tempat pemancingan, petugas Satgas Penanganan Covid-19 melanjutkan operasi penertiban masa PPKM Darurat dengan menutup sejumlah pedagang yang masih beroperasi di Jalan Raya Pasar Kemis, Tangerang.Para pedagang yang melanggar jam operasional diminta untuk segara tutup. Sanksi pembongkaran lapak pun dilayangkan jika mereka kembali melangar. Kusnaedi | Tangerang, Banten