PPKM Darurat, Strategi Penting demi Turunkan Laju Penularan Covid-19

PPKM Darurat, Strategi Penting demi Turunkan Laju Penularan Covid-19  ( Foto: Dok. Rusdy Muslim/ANTV)
PPKM Darurat, Strategi Penting demi Turunkan Laju Penularan Covid-19 ( Foto: Dok. Rusdy Muslim/ANTV) (Foto : )
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai diberlakukan 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
PPKM Darurat ini dilakukan mengingat perlunya menekan laju kasus Covid-19 di Tanah Air.Penularan terhadap Covid-19 di Indonesia hingga saat ini sudah sangat mengkhawatirkan.Tercatat dari data Satgas Penanganan Covid-19 hingga Selasa (6/7/2021) total terkonfirmasi Covid-19 sudah mencapai 2,345 juta orang. Sementara kematian mencapai 61.868 orang.Penasihat Menko Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Damar Susilaradeya mengatakan terkait PPKM Darurat.Dia menegaskan kepada masyarakat supaya tetap di rumah saja guna memutus mata rantai penularan Covid-19.“Sebenarnya untuk PSBB dan PPKM Darurat memang tidak jauh berbeda. Namun memang untuk kali penerapan PPKM Darurat jauh lebih ketat,” terangnya pada dialog produktif yang diselenggarakan KPCPEN, Selasa (6/7/2021).Kondisi yang terjadi di Jakarta menjadi salah satu gambaran betapa perlunya kebijakan PPKM Darurat ini dijalankan dengan maksimal.Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti menjelaskan, hingga saat ini jumlah kasus aktif harian di Jakarta lebih tinggi. Yaitu mencapai 9.000 kasus per hari, dibandingkan Februari kemarin yang hanya mencapai 25.000 kasus aktif per hari.“Semuanya membutuhkan pertolongan medis, dan penambahannya juga bukan hanya 2 digit melainkan hingga 4 digit besar,” ujarnya.Oleh karena itu, dengan adanya kebijakan PPKM Darurat ini diharapkan bisa membatasi pergerakan masyarakat guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Jakarta.Menurutnya, Pemda DKI Jakarta juga telah menyiapkan segala kepentingan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.Menurut Widyastuti, dari 193 rumah sakit di Jakarta tersedia 24.000 tempat tidur yang bisa difungsikan secara normal. Namun dengan adanya kenaikan kasus ini maka telah ditambah kembali 13.000 tempat tidur khusus Covid-19.“Dan semua penambahan ini sudah terisi 50%, selain itu kita juga dapat bantuan tenda serta velbed guna melakukan perawatan,” tambahnya.Damar menegaskan, selain memutus mata rantai penularan Covid-19, PPKM Darurat juga memperkuat 3T (Testing, Tracing, dan Treatment).“Ini hal yang penting, bila memang sudah merasakan ada gejala maka langsung dilakukan testing. Bila positif maka dilakukan tracing serta treatment. Sehingga hal tersebut bisa menekan angka penularan Covid-19,” ujarnya.Dalam PPKM Darurat ini memang sudah ditegaskan sektor mana saja yang akan diperbolehkan untuk berkegiatan. Seperti, sektor esensial, krusial, dan kritikal.Contohnya, mulai diberlakukan jam operasional di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong. Serta pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50%.Tempat ibadah ditutup sementara, pusat perbelanjaan juga ditutup, tempat rekreasi, kegiatan kesenian, dan olahraga ditutup sementara.Lalu warung makanan dan minuman hanya boleh menerima pesanan antar dan tidak boleh ada yang makan di tempat.Begitu juga di sektor transportasi, pada kendaraan umum kapasitas maksimal 70% dan jam operasional menyesuaikan peraturan yang berlaku.Sementara kegiatan konstruksi dan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi. Termasuk perbankan dan logistik diizinkan berjalan 100%, namun tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.Selain itu, dalam masa PPKM Darurat, Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes. Pol. Ahmad Ramadan menuturkan, kepolisian telah melakukan Operasi Aman Nusa II. Yakni yang fokusnya untuk menangani penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat, pengamanan dan distribusi vaksin. Serta pengamanan vaksinasi dan penegakan hukum.“Penegakan hukum ini akan diterapkan kepada oknum yang menimbun alat kesehatan dan juga barang kebutuhan lainnya,” tegasnya.Pelaku penimbunan barang akan dijerat dengan UU Perdagangan dan Perlindungan Konsumen.“Ini kita bisa kenakan Undang-Undang perdagangan, kesehatan dan perlindungan konsumen dan kita ancam hukuman penjara 6 tahun,” tutup Ahmad Ramadan