Gubernur Anies Baswedan Ungkap Penyebab Aplikasi STRP Error dan Solusinya kepada Luhut

Gubernur Anies Baswedan Ungkap Penyebab Aplikasi STRP Error dan Solusinya kepada Luhut (Foto Sekda Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur Anies Baswedan Ungkap Penyebab Aplikasi STRP Error dan Solusinya kepada Luhut (Foto Sekda Pemprov DKI Jakarta) (Foto : )
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap penyebab sistem aplikasi untuk membuat surat tanda registrasi pekerja (STRP) mengalami gangguan. Yaitu kepada Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Anies juga memaparkan solusi untuk mengatasi kendala tersebut.
Anies mengatakan sistem STRP ini masih uji coba dan tidak merespons karena pendaftarnya banyak sekali, melebihi kapasitas yang tersedia oleh aplikasi.“Perlu saya sampaikan, sistem tadi pagi sampai siang mengalami hang sampai sore. Itu karena kapasitas untuk menampung aplikasi 1 juta pendaftar bersamaan. Hari ini yang masuk 17 juta,” ujar Anies dalam rapat virtual dengan Luhut, Koordinator pemberlakuan PPKM Darurat, Senin (5/7/2021).Anies menyebut adanya 17 juta pendaftar tersebut menunjukan bahwa banyak perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang masih memaksakan karyawan masuk kerja.Anies pun minta perusahaan non-esensial dan non-kritikal untuk mengikuti ketentuan PPKM darurat, yakni 100% bekerja dari rumah.“Kami imbau, hanya sektor esensial dan kritikal yang perlu dan bisa ajukan registrasi,” ucap Anies.Kemudian, Anies pun menyampaikan sejumlah solusi atas persoalan tersebut.Pertama, kata Anies, para aparatur sipil negara (ASN) tidak perlu mengurus STRP lewat aplikasi. Tetapi cukup dengan menunjukkan tanda bukti kepegawaian.“Kami minta pada ASN untuk tidak mengurus tanda regis, perlu bawa bukti tanda kepegawaian, cukup itu tanpa harus registrasi. Karena memang pemerintahan bisa berkegiatan sebagai bagian yang dikecualikan,” tutur Anies.Kedua, lanjut Anies, mulai sekarang yang melakukan pendaftaran adalah perusahaan, bukan lagi karyawannya.Anies mencontohkan perusahaan media/pers yang melakukan pendaftaran ke aplikasi.“Prosesnya maksimal 5 jam sejak data dimasukan dengan begitu bisa kerja dengan efisien. Jadi yang registrasi bukan pribadi, tapi perusahaan tempat kerja memasukan daftar pegawainya di situ nanti proses verifikasi,” ucap Anies, seperti dikutip dari beritasatu.com.