Langgar PPKM Darurat, Wali Kota Tangerang Segel Cafe Gade

Seorang petugas satpol pp menyegel “ The Gade Coffe and Gold” di pusat kuliner Kota Tangerang di hari pertama pemberlakukan PPKM Darurat karena melanggar aturan
Seorang petugas satpol pp menyegel “ The Gade Coffe and Gold” di pusat kuliner Kota Tangerang di hari pertama pemberlakukan PPKM Darurat karena melanggar aturan (Foto : )
Cafe Gade di Kawasan Kota Tangerang, Banten, disegel  pada hari pertama pemberlakuan PPKM Darurat. Musabab, mereka melanggar aturan buka layanan makan di tempat.
Pemerintah Kota Tangerang menggelar operasi penertiban menyusul dimulainya pemberlakuan PPKM Darurat.Operasi penertiban langsung dipimpin Wali Kota Tangerang, Arief  Wismansyah, beserta jajarannya.Petugas menyisir sejumlah tempat yang biasa dikunjungi orang banyak seperti restoran, rumah makan, dan cafe yang berada di sepanjang jalan protokol maupun pusat kuliner pasar lama.Wali Kota Tangerang,  Arief Wismansyah mengatakan pihaknya akan mengingatkan kepada semua warga Kota Tangerang untuk mematuhi aturan pemberlakuan PPKM Darurat.“Operasi mengingatkan kepada restoran, tempat makan dan sebagainya, mulai hari ini, mungkin memreka tidak lagi bisa makan ditempat karena khawatir jadi pusat penularan, biasanya buka masker  sama-sama, akhirnya saling menularkan,” tegas Walikota Tangerang, Arief Wismansyah. Sabtu ( 3/7/2021) siang.Di tengah operasi, Wali Kota yang turun ke lapangan, menangkap tangan dan langsung menyegel sejumlah cafe, restoran dan rumah makan yang tetap buka dan melayani para pelanggan untuk makan di tempat.Diantaranya, Cafe The Gade Coffe and Golden terpaksa disegel petugas karena terang-terangan melanggar aturan di tengah mulainya diberlakukan PPKM Darurat.“Sanksi sudah disiapkan, Aturan itu dari pihak kejaksaan negeri, mereka yang sudah melakukan tindak Tipiring (Tindak Pidana Ringan) sesuai arahan Jaksa aAgung,” jelas Arief.Lebih jauh Arief menyebutkan pelaksanaan pemberlakukan PPKM Darurat harus tegas dan benar benar dilaksanakan, agar masyarakat jangan sampai melanggar karena konsekuensinya adalah ditindak dan diberi sanksi.Selain menggelar operasi, hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Satuan Tugas Covid-19 Kota Tangerang, Banten, melakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh ruas jalan yang tersebar di tiga belas kecamatan wilayah Kota Tangerang.Pemerintah Kota Tangerang menghimbau agar seluruh elemen masyarakat dapat bekerjasama untuk menekan angka kasus penularan covid-19.
Kusnaedi  | Tangerang, Banten