Jika Terbukti Bersalah Kasus Suap Benih Lobster, Fahri: Saya Siap Jadi Tersangka

Jika Terbukti Bersalah Kasus Suap Benih Lobster, Fahri: Saya Siap Jadi Tersangka
Jika Terbukti Bersalah Kasus Suap Benih Lobster, Fahri: Saya Siap Jadi Tersangka (Foto : )
Fahri Hamzah mengaku siap menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika terbukti terlibat kasus suap ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Hal itu disampaikan pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI itu melalui akun twitternya @Fahrihamzah pada Rabu (16/6/2021), menanggapi menanggapi namanya yang muncul dalam sidang perkara suap benur pada Selasa (15/6/2021) malam.Fachri Hamzah mengatakan dirinya tak akan lari dalam dugaan kasus benur. Asalkan, ia diberikan hak membela diri secara terbuka."Demi kepastian hukum, saya bukan saja harus mau tapi harus rela jadi tersangka @KPK_RI jika itu hasil sebuah penemuan bukti yang valid. Gak usah takut saya nggak kan lari. Ini tanah tumpah darah saya. Asalkan saya diberi hak membela diri secara terbuka di depan mahkamah," katanya.Sebelumnya, nama Fahri Hamzah dan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut-sebut dalam sidang perkara dugaan korupsi ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum KPK membuka isi pesan antara Edhy dengan stafsusnya, Safri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/6/2021) malam.Status ponsel Safri memang disita penyidik sebagai barang bukti sebelumnya. Hakim Ketua Albertus pun terkejut mendengar dua nama tersebut ternyata ikut menitipkan kouta ekspor benih lobster ke Edhy Prabowo."Itu, ada apa itu Azis Syamsuddin itu," tanya Albertus melihat isi percakapan antara Edhy dengan Safri, seperti dikutip dari viva.co.id.Jaksa yang mendengar itu lalu mengonfirmasi kepada Safri apakah benar pesan itu berasal dari Edhy. Safri pun membenarkannya.Jaksa kemudian membacakan isi pesan tersebut. "Saf, ini orangnya Pak Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR mau ikut budi daya lobster."Lalu, Safri membalas pesan itu dengan menyampaikan bilang siap. Dalam sidang, Safri mengaku kesiapan itu bermaksud menjalankan perintah Edhy secara umum. Safri juga mengatakan perintah itu memang dari Edhy.Hakim Albertus lalu menanyakan apa nama perusahaan Azis tersebut. Namun, Safri mengaku lupa. "Saya tidak ingat," kata Safri.Lalu, jaksa juga mengungkapkan ada juga isi percakapan untuk mendorong perusahaan Fahri Hamzah lolos sebagai eksportir benih lobster. Hakim pun terkejut mendengarnya.Dalam percakapan itu, Edhy memerintahkan Safri untuk menerima tim Fahri Hamzah. "Langsung hubungi dan undang presentasi," demikian pesan dari Edhy kepada Safri.Safri mengaku melaksakan perintah Edhy itu. Tapi, Safri tak mengingat nama perusahaan Fahri Hamzah."Saya hanya koordinasi dengan Saudara Andreau," kata dia.Andreau Misanta Pribadi adalah staf khusus Edhy sekaligus Ketua Tim Uji Tuntas
(Due Diligence) dari para eksportir.