Sodomi Belasan Muridnya Berkali-kali, Guru Ngaji di Sidoarjo Ditangkap Polisi

Sodomi Belasan Muridnya Berkali-kali, Guru Ngaji di Sidoarjo Ditangkap Polisi (Foto RRI)
Sodomi Belasan Muridnya Berkali-kali, Guru Ngaji di Sidoarjo Ditangkap Polisi (Foto RRI) (Foto : )
Seorang guru ngaji berinisial AH (31) di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, dilaporkan ke Polresta Sidoarjo. Yakni atas dugaan kasus pelecehan seksual (sodomi) terhadap belasan muridnya.
Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Sumardji mengatakan, AH yang merupakan ayah dua anak itu diketahui merupakan ustadz di rumah tempat mengaji.Rumah pelaku yang dijadikan untuk hafalan Al-quran itu berlokasi di Kelurahan Sidokare, Kecamatan Kota Sidoarjo, Jawa Timur, tempat para korban menimba ilmu."Santrinya ada sekitar 25 orang. Yang sudah disodomi oleh pelaku sebanyak lebih dari sepuluh santri," ungkap Sumardji kepada awak media, Jumat (11/6/2021).Sementara, terendusnya perbuatan pelaku AH atas laporan para saksi yang juga para donatur rumah Tahfidz tempat belajar mengaji tersebut."Dilaporkan ada keganjilan sehingga kita lakukan penyelidikan. Akhirnya terungkaplah peristiwa ini," kata Sumardji.Sumardji menambahkan, tindakan tidak lazim yang dilakukan pelaku terhadap para korban diketahui sudah sejak tahun 2016 dan terakhir Mei 2021."Ada 10 santri lebih yang sudah disodomi dan dilakukan sampai 3 kali, bahkan lebih. Sementara sampai ada yang anus (dubur) nya rusak," papar Sumardji.Dari pengakuan para anak-anak (korban), Pelaku beraksi sekitar pukul 22.00 Wib dengan masuk kamar santri yang sedang tidur."Modus pelaku dengan cara memberi omongan dan ada ancaman untuk mendoktrin para santrinya agar tidak bilang siapa-siapa," imbuhnya."Kata pelaku terjadap korban, jangan bilang siapa-siapa kalau kamu tak giniin (sodomi). Nanti kamu biar tau kalau sudah besar, biar alat kelaminmu besar. Nanti istrimu bahagia," kata Sumardji menirukan pelaku saat mengelabuhi para korbannya, seperti dikutip dari rri.co.id.Dikatakan Sumardji, sebanyak 25 santri di rumah Tahfidz AL Mutahammisun tersebut seluruhnya merupakan anak laki-laki.Saat ini pelaku kita sangkakan pasal 82 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002. Tentang perlindungan anak dan ancaman hukuman 15 tahun penjara.