Partai Berkarya Kubu Muchdi Klaim Masih Sah Pegang Mandat Partai Meski Banding

sekjen partai berkarya
sekjen partai berkarya (Foto : )
Partai Berkarya kubu Muchdi PR mengklaim pihaknya masih sah secara hukum memegang mandat Partai Berkarya.
Sekjen Partai Berkarya kubu Muchdi Purwopranjono (Muchdi PR) yakni Badaruddin Andi Picunang menjelaskan pihaknya masih memegang resmi kepengurusan Partai Berkarya yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.“Memang secara resmi ada gugatan oleh pengurus lama, sekarang proses banding dan bahkan butuh waktu yang lama pula. Sehingga kami membuat atau menunjuk tim hukum , kuasa hukum untuk itu,” jelasnya, saat konferensi pers di kantor DPP Partai Berkarya, Jakarta Selatan, Jumat (4/6/2021).Badaruddin menilai pengajuan banding Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, dinilai tidak serius.“Itu kami yakini bahwa tidak akan mengganggu dari langkah-langkah yang kami lanjutkan. Karena pihak yang menggugat pun tidak serius untuk melakukan langkah-langkah yang serius untuk menghambat partai ini untuk jadi peserta pemilu,” katanya.Sementara, menurut Laode Umar Bonte selaku Bendahara Umum Partai Berkarya kubu Muchdi PR mengungkapkan, ada sejumlah pihak yang berupaya menggembosi Partai Berkarya.“Yang sedang kami hadapi sekarang menghadapi pihak-pihak yang tidak move on terhadap SK Kemenkumham. Kami menyadari bahwa ada orang-orang tertentu yang terus menggembosi partai ini,” ujar Umar.Umar memperingatkan kepada pihak-pihak yang berupaya menggembosi partainya, akan berhadapan dengan hukum.“Kami mengingatkan kepada mereka jangan sampai terus menerus menggangggu kami," tegasnya."Tentu langkah yang kami ambil langkah hukum. Kami mendapatrkan informasi  ada beberapa orang yang menggalang kekuatan untuk menggoyang partai yang resmi ini. Kami siapkan pengacara untuk melaporkan mereka secara hukum di Kepolisian nantinya," sambung dia.Diketahui, hingga saat ini proses banding yang diajukan Partai Beringin Karya (Berkarya) kubu Muchdi PR masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta.Pengajuan banding tersebut dilakukan atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto.Putusan PTUN Jakarta saat itu telah mencabut 2 Keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Pertama yakni tentang pengesahan AD/ART Partai Berkarya. Kedua, perubahan susunan pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025.Kubu Muchdi PR menjelaskan, kedua SK Kemenkumham yang digugat oleh Tommy Soeharto itu tetap berlaku dan sah sampai dengan proses hukum selesai atau
inkracht .“kami minta kepada semua kader untuk fokus pada pemilu 2024,” ujar Laode Umar Bonte. Cendono dan Putra Dwi Laksana | Jakarta