Dugaan Pencemaran Nama Baik, Roy Suryo Laporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polisi

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Roy Suryo Laporkan Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray ke Polisi (Foto: Andana Ekky Aulia/ANTV)
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Roy Suryo Laporkan Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray ke Polisi (Foto: Andana Ekky Aulia/ANTV) (Foto : )
 yang membuat kekacauan atas berbagai masalah," ujar Roy.Sejauh pengamatan Roy Suryo, Eko dan Mazdjo menyebut nama Roy Suryo sebanyak 33 kali secara jelas. Maka itu, dia pun melaporkan perbuatan keduanya ke polisi dan laporannya pun telah diterima SPKT Polda Metro Jaya."Maka itu, saya didampingi pengacara saya, Mas Fitra Romadoni hari ini melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Prey ini ke Polda Metro Jaya dengan bukti surat tanda bukti lapor bernomor LP/B/2865/VI/2021/SPKT PMJ tertanggal 4 Juni 2021 terkait penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik, dan pemutarbalikan fakta. Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan KUHP Pasal 310, 311," katanya.Ada pun apabila kedua terlapor mengajukan permohonan maaf, Roy Suryo mengatakan akan pikir-pikir terlebih dulu. Mengingat akun Youtube tersebut memiliki 300 ribu lebih subscriber."Secara finansial mereka pasti dapat. keuntungan yang tentu sudah mereka dapatkan. Belum lagi nama baik saya yang difitnah. 300 ribu orang menonton," ujar Roy Suryo.
Andana Ekky Aulia dan Ahmad Junaidi | Jakarta