Wajib Tahu!, Mengenal Vaksinasi Gotong Royong di #TanyaJawabIDI

Wajib Tahu!, Mengenal Vaksinasi Gotong Royong di #TanyaJawabIDI
Wajib Tahu!, Mengenal Vaksinasi Gotong Royong di #TanyaJawabIDI (Foto : )
Dalam rangka menggencarkan program vaksinasi kepada seluruh masyarakat Indonesia, saat ini satgas COVID-19 dan pemerintah melakukan program vaksinasi gotong royong.
Untuk mendukung program tersebut, ANTV bersama dengan narasumber Shinta W Kamdani selaku Wakil Ketua Umum Kadin dan Dr. Julitasari Sundoro selaku pakar vaksin ITAGI, turut mengedukasi mayarakat tentang vaksin gotong royong di acara PodcastIDI.PodcastIDI ini sudah ditayangkan di kanal YouTube ANTV Klik dan beberapa channel media sosial, seperti ANTV Klik dan PB Ikatan Dokter Indonesia YouTube channel, ANTVLovers Facebook Fan Page, dan Lawan Covid19 Instagram Account.PodcastIDI mengundang bintang tamu Indra Bekti sebagai penyintas COVID-19 dan dipandu oleh Bayu Oktara.Apa itu vaksinasi gotong royong?Vaksin itu adalah upaya pengendalian untuk mencegah virus COVID-19. Protokol harus tetap dipakai, meski sudah divaksin karena tetap bisa terpapar COVID-19.Sejauh ini, orang yang sudah terkena vaksin adalah Tenaga kesehatan, Lansia dan petugas publik dengan total 21 ribu lebih. Artinya ini belum memenuhi cakupan. Dengan demikan perlu adanya vaksin gotong royong supaya vaksinasi bisa merata.Vaksinasi gotong royong bukanlah kerja bakti, melainkan upaya pemerintah yang biayanya dibebankan kepada badan usaha yang memperkerjakan dan badan hukum.Pekerja yang ada di perusahaan wajib divaksinasi, di mana akan dibayar oleh badan usaha/ perusahaan dan badan hukum."Artinya, setiap pekerja yang divaksinasi tidak dikenakan biaya alias gratis. Program ini bertujuan untuk mempercepat vaksinasi kepada seluruh masyarakat." ungkap dr. Hartati saat di acara PodcastIDI.Nah, jenis vaksin gotong royong adalah Sinopharm.Skema vaksinasi gotong royong ini, adalah setiap badan usaha dan badan hukum harus mendaftarkan seluruh karyawannya dan biayanya ditanggung setiap perusahaan dan badan hukum."Biaya yang harus dibayarkan setiap perusahaan dan badan hukum mencapai Rp 900.000 dalam dua kali suntikan vaksin Sinopharm." ungkap Shinta W Kamdani selaku Wakil Ketua Umum KADIN dalam acara PodcastIDI."Untuk yang tidak berbadan usaha dan badan hukum, bisa mengikuti program vaksinasi pemerintah yang gratis. " tegas Shinta W Kamdani.Nah, untuk seluruh badan usaha dan badan hukum sudah bisa mengikuti program vaksinasi gotong royong ini, supaya segera mencegah penularan COVID-19.Berikut Videonya:https://www.youtube.com/watch?v=4DCS9BIr8rQ