Waspada! Ekstasi Jenis Baru dari Jerman Sudah Masuk Indonesia

Waspada! Ekstasi Jenis Baru dari Jerman Sudah Masuk Indonesia
Waspada! Ekstasi Jenis Baru dari Jerman Sudah Masuk Indonesia (Foto : )
Bareskrim Mabes Polri menyebut menemukan ekstasi jenis baru masuk ke Indonesia. Barang haram tersebut memiliki berat perbutir 0,42 gram. Ekstasi ini berasal dari Jerman.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar menerangkan, ekstasi jenis baru ini berbeda dari lazimnya barang tersebut. Pada penangkapan sebelumnya, berat per butir ekstasi hanya 0,25 gram. Selain itu, memiliki warna hijau kekuningan.Pada penangkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 13.865 ekstasi disita dari sembilan tersangka, yaitu SR (21), IY (46), EM (50), MR (23), DB (24), JY (46), KV (23), UY (39) dan AW (46)."Mereka ditangkap di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat dengan total barang bukti ekstasi 13.865 (butir) dan tiga buah
handphone ," ucap Krisno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2021).Ia menjelaskan, para tersangka menyelundupkan barang haram ke dalam mainan, lewat jasa pengiriman barang. Pemasok di Jerman telah mengetahui aturan Mahkamah Agung soal hukuman pengedar narkoba berdasarkan berat barang sitaan."Mereka sengaja melebihkannya di setiap butir ekstasi untuk mengakali putusan MA itu," kata Krisno, dikutip dari viva.co.id.Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2005 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. Juga denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar, subsider sepertiga masa tahanan.