Terkait Vonis 8 Bulan Penjara untuk Habib Rizieq Shihab, Ini Kata Polisi

Terkait Vonis 8 Bulan Penjara untuk Habib Rizieq Shihab, Ini Kata Polisi (Foto Istimewa)
Terkait Vonis 8 Bulan Penjara untuk Habib Rizieq Shihab, Ini Kata Polisi (Foto Istimewa) (Foto : )
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Habib Rizieq Shihab bersalah terkait kasus kerumunan Petamburan. Ia dihukum 8 bulan penjara atas perbuatannya tersebut.
Selain itu, Majelis hakim menyatakan Habib Rizieq bersalah terkait kerumunan di Megamendung. Namun, hakim hanya menjatuhkan hukuman denda sejumlah Rp 20 juta. Bukan hukuman pidana penjara.Menanggapi vonis hakim, Dirtipidum Polri Brigjen Pol Andi Rian enggan berbicara lebih jauh. Ia meminta agar persoalan ini ditanyakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)."Silakan tanya ke teman-teman JPU, mereka penuntutnya," kata Andi Rian saat dihubungi, Kamis (27/5/2021), seperti dikutip dari Kumparan.Dalam kasus kerumunan di Petamburan, Hakim meyakini para terdakwa ini terbukti melanggar perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Ketiga. Yakni melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. Tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Bunyi Pasal 93 UU Nomor 6/2018: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Habib Rizieq dengan pidana 2 tahun penjara.Sementara hukuman terkait kerumunan di Megamendung lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan.