Habib Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara Terkait Kerumunan di Petamburan

Habib Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara Terkait Kerumuman di Petamburan (Foto VIVA)
Habib Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara Terkait Kerumuman di Petamburan (Foto VIVA) (Foto : )
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan sebagai terdakwa. Yakni dalam perkara kerumuman di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan.
Hakim menyatakan terdakwa HRS bersama terdakwa-terdakwa lainnya. Yakni Haris Ubaidilah, H Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas alias Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi terbukti bersalah sebagaimana dakwaan ketiga, yaitu telah melakukan tindak pidana pelanggaran kekarantina kesehatan."Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, tidak mematuhi penyelenggaran kekarantina kesehatan. Yang dilakukan secara bersama-sama. Sebagaimana didakwakan pada dakwaan ketiga, Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018. Tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).Majelis hakim tak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa Habib Rizieq dengan dakwaan kelima. Yakni tentang penghasutan melakukan tindak pidana. Menurut hakim, tuntutan itu tidak sesuai fakta persidangan."Namun sesuai fakta di persidangan, terdakwa tidak ada melakukan hasutan maupun melakukan tindak kekerasan kepada penguasa umum. Terdakwa hanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018. Tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana," ujar hakim.Dalam menjatuhkan putusan, hakim menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penanganan COVID-19 yang menjadi pandemik."Yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahan sehingga memudahkan pemeriksaan persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa-terdakwa sebagai guru agama Islam," tambah hakim, seperti dikutip dari VIVA.co.id.