Dua Pria Tipu Kades Rp4,7 Miliar dengan Mencatut Nama Mantan Kapolri

Dua Pria Tipu Kades Rp4,7 Miliar dengan Mencatut Nama Mantan Kapolri (Foto Istimewa)
Dua Pria Tipu Kades Rp4,7 Miliar dengan Mencatut Nama Mantan Kapolri (Foto Istimewa) (Foto : )
Polisi menangkap dua pria berinisial FR (39) dan AR (52). Mereka ditangkap karena melakukan penipuan dengan mencatut nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti.
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika mengatakan mereka menipu Kepala Desa Lojejer di Kab. Jember, Jawa Timur, bernama Muhammad Sholeh sebesar Rp 4,7 miliar."Modusnya tersangka FR menyuruh AR berperan sebagai mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti untuk meyakinkan korban dan menjanjikan korban bisa menjadi komisaris utama di sebuah perusahaan semen yakni PT Imasco Puger," kata Mahardika, Rabu (26/5/2021).Mahardika menambahkan, kedua tersangka juga menjanjikan untuk meloloskan anak korban masuk Akpol menjadi. Korban yang terperdaya lantas menyerahkan uang secara bertahap mencapai Rp 4,7 miliar.Korban menyerahkan uang senilai Rp 4,7 miliar itu baik secara tunai maupun transfer secara bertahap. Namun pada April 2021, korban mulai curiga karena tidak ada kabar anaknya dinyatakan lolos sebagai taruna Akpol."Korban kemudian mendatangi rumah keluarga mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti di Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Jember untuk menanyakan tentang tersangka AR dan ternyata tidak mengenalnya sama sekali," kata Mahardika.Setelah sadar ditipu, korban kemudian melaporkan kasus penipuan dan penggelapan itu ke Polsek Wuluhan pada akhir April 2021. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap dua tersangka FR dan AR di Kediri."Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya tujuh lembar slip setoran transfer dan fotokopi mobile banking, empat unit telepon genggam, satu senapan angin yang dibeli secara daring, dua lembar lencana, dan tanda pengenal Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) untuk menipu korban," ucap Mahardika, seperti dikutip dari Antara.Lebih lanjut, Mahardika mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Mereka juga sudah ditahan di Mapolsek Wuluhan.