Gegara Tak Bisa Pakai ATM, Tabungan Pensiunan PNS Dikuras Supir Ojol

Pelaku penggelapan uang tabungan Aisyah, perempuan pensiunan PNS asal Sampit akhirnya dicokok polisi tanpa perlawanan. ( Foto: Didi Syachwani/ANTV)
Pelaku penggelapan uang tabungan Aisyah, perempuan pensiunan PNS asal Sampit akhirnya dicokok polisi tanpa perlawanan. ( Foto: Didi Syachwani/ANTV) (Foto : )
Beberapa kali meminta untuk menarik uang tabungan kepada tetangganya yang berprofesi supir ojek online. Kepercayaan disalahgunakan, Sang tetangga justru menguras uangnya hingga puluhan juta rupiah.
Ketidakpahaman cara menggunakan kartu ATM ternyata menjadi bumerang bagi pemiliknya.Kondisi itulah, yang dialami Aisyah, Seorang pensiunan PNS berusia 59 tahun asal Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.Uang pensiunan yang ada ditabungan dikuras.Awal kali kemalangan terjadi sesaat Aisyah, sabankali meminta Lorensius Guritno, seorang supir ojek online untuk menarik uang pensiunannya dari ATM.Namun kepercayaan Asiyah, disalahgunakan Lorensius, yang ternyata tetangganya sendiri. Lorensius memanfaatkan kegagapan teknologi Aisyah untuk kepentingannya sendiri dengan seribu alasan.“ Korban kerap meminta tolong kepada pelaku untuk menarik uang dari ATM pensiunannya lantaran tak paham menggunakannya...,” Ujar Kapolsek Baamang, AKP Retno di Mapolsek Baamang. Kamis (20/5) Siang.Uang pensiunan Aisyah dikuras terangka. Tak tanggung-tanggung, saldo uang tabungan korban sebanyak Rp37 juta lebih ludes.Dari hasil pemeriksaan, Tersangka mengaku selain untuk kebutuhan sehari-hari, uang hasil bobol uang korban digunakan untuk main judi online dan membeli sabu.“ uangnya dipake untuk main judi online dan beli sabu....,” Ujar Lorensius, Tersangka. Kamis (20/5) Siang.Saat mengetahui ATMnya dikuras, Aisyah melaporkan perbuatan Lorensius ke polisi dengan tuduhan menggelapkan tabungan pensiunnya.Aparat kepolisian pun akhirnya mencokok tersangka Lorensius yang berasal dari Inderapura, Sumatra Barat itu, dengan tuduhan menggelapkan uang korban.Atas perbuatannya Lorensius dijerat pasal 372 atau 378 jonto pasal 64 ayat ke 1 KUHP dan terancam hukuman selama 4 tahun penjara.
Didi Syachwani | Sampit