Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Peredaran 310 Kg Sabu Senilai Rp400 Miliar

kapolda metro sabu 310 kg
kapolda metro sabu 310 kg (Foto : )
Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap peredaran 310 kilogram sabu-sabu dengan 2 tersangka. Diperkirakan Sabu tersebut senilai Rp400 miliar.
Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers di Hotel N 1, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2021).Pihak kepolisian telah mengamankan 2 tersangka dengan inisial nama N-R dan H-A dengan barang bukti sabu seberat 310 kilogram.Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memerinci barang bukti 310 kilogram sabu ini disimpan dalam sejumlah kemasan yakni 193 kotak plastik, 110 bungkus aluminium foil, 3  bungkus plastik bening, 4 buah tabung aluminium dengan masing-masing seberat 4 ribu gram.“Saat dilakukan penangkapan dengan mengendarai sebuah kendaraan Daihatsu Grand Max plat nomer B 9419 CCD.," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat memberikan keterangan di halaman Hotel N1, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2021)."Kedua tersangka memang sudah dicurigai melakukan beberapa kali transaksi di wilayah hukum Polda Metroi Jaya. Kelompok ini  beserta jaringannya di dalam pengawasan dan penyelidikan tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat,” sambungnya.Fadil menjelaskan kronologis penungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (8/5/2021), Tim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka laki-laki yang diduga membawa sabu berinisial nama N-R alias D alias I dan H-A alias A alias O.[caption id="attachment_463776" align="alignnone" width="900"]
sabu Barang bukti sabu 310 kilogram. (ANTV/Cendono Mulian).[/caption]Lalu, lanjutnya, anggota tim langsung melaksanakan penggeledahan mobil Grand Max warna putih nopol B 9419 CCD yang ditumpangi oleh para tersangka. Saat digeledah, petugas menemukan sabu seberat 310 kilogram.“Yang sangat mengejutkan ketika kendaraan tersebut digeledah ditemukan barang bukti narkoba yang jumlahnya cukup fantastis sebanyak 310 kilogram  narkotika jenis sabu. Ini adalah sebuah  tangkapan yang dilakukan oleh satuan reskrim polres yang terbesar sampai saat ini,” jelas Fadil.Narkotika tersebut dibawa dari Aceh menuju Jakarta dengan angkutan darat. Sedangkan asal usul sabu tersebut diduga dari Nigeria karena yang menyuruh para tersangka bernama Papi yang masuk dalam daftar pencarian orang.“Diduga jaringan ini dikendalikan antar negara, pabrikan diduga dari Iran. Dikendalikan oleh kelompok sindikat narkotika dari Nigeria untuk beroperasi di wilayah Indonesia,” terang Fadil.[caption id="attachment_463777" align="alignnone" width="900"] sabu Kedua tersangka kasus peredaran sabu 310 kilogram. ((ANTV/Cendono Mulian).[/caption]Pihak Kepolisian mengindikasikan jaringan ini juga menyuplai narkoba untuk wilayah Kampung Ambon, Jakarta Barat.“Yang perlu digaris bawahi bahwa sumber narkotika  yang berada di Kampung  Ambon dan beberapa tempat lain di wilayah Jakarta disuplai oleh mereka. Mudah-mudahan dengan tertangkapnya jaringan Iran, Nigeria  dan kelompoknya di Indonesia, beberapa lokasi yang lazim digunakan untuk transaksi narkoba seperti Kampung Ambon dan beberapa lokasi lainnya bisa kita kendalikan, bisa kita tuntasan,” tegas Fadil.Narkotika jensi sabu ini diletakkan oleh tersangka di dalam sebuah piston, sehingga harus dilihat dengan alat sinar X-ray.“Ini juga barang buktinya cukup menarik karena diletakkan di dalam  piston. Sehinggga kalau dibawa bergerak tanpa alat khusus seperti x-ray maka narkotika ini sulit untuk dideteksi,” ungkap Fadil.Pihak kepolisian memperikirakn nilai sabu-sabu seberat 310 kilogram ini seharga Rp400 miliar.“Barang ini nilainya sekitar Rp400 miliar dan kalau dIgunakan oleh masyarakat  yang ketergantungan narkotika bisa digunakan oleh 1.2 juta pengguna  aktif. Ini yang bisa kita selamatkan,” tegas Fadil.Para tersangka dikenakan pasal 115 ayat 2 sub 114 ayat 2 sub lebih pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun hingga hukuman mati. Cendono Mulian | Jakarta