Jelang Aturan Larangan Mudik Berlaku, Harga Tiket Bus Naik Hingga 50 Persen

Jelang Aturan Larangan Mudik Berlaku, Harga Tiket Bus Naik Hingga 50 Persen
Jelang Aturan Larangan Mudik Berlaku, Harga Tiket Bus Naik Hingga 50 Persen (Foto : )
Perusahaan Otobus (PO) Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Bus Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, mulai menaikkan harga tiket keberangkatan hingga 50 persen dari biasanya.
Kepala Terminal Bus Terpadu Pulogebang Bernard Pasaribu mengatakan kenaikan harga tiket tersebut menyusul peraturan larangan mudik yang akan diberlakukan mulai 6 Mei 2021."Per 1 Mei ada kenaikan yang merata pada PO, kisaran 50 persen dari harga sebelumnya," katanya, Sabtu (1/5/2021).Bernard Pasaribu mengatakan kenaikan harga tiket bus AKAP itu biasa terjadi pada tahun-tahun sebelumnya menjelang lebaran, bahkan sebelum wabah covid-19. Hanya saja tahun ini para PO mulai menaikkan harga tiket bus AKAP karena adanya peraturan larangan mudik tersebut.Ia mengungkapkan beberapa hari jelang peraturan larangan mudik diberlakukan, jumlah penumpang yang berangkat dari Terminal Pulogebang mengalami lonjakan sekitar 40 persen dari hari sebelumnya.Menurut dia, lonjakan penumpang itu didominasi yang hendak melakukan perjalanan ke wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Sumatera."Tanggal 28 April 2021 jumlah keberangkatan sebanyak 943. Tanggal 29 April jumlah keberangkatan sebanyak 1.382 penumpang, sementara tanggal 30 April sebanyak 1.183 penumpang," ujar Bernard, dikutip dari Antara.