Bareskrim Polri Bongkar Penjualan Android Box Berisi Konten Ilegal via E-Commerce

Bareskrim Polri Bongkar Penjualan Android Box Berisi Konten Ilegal via E-Commerce
Bareskrim Polri Bongkar Penjualan Android Box Berisi Konten Ilegal via E-Commerce (Foto : )
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sukses membongkar penjualan Set Top Box (STB) atau android box berisi konten ilegal melalui platform e-commerce. Dalam kasus ini polisi menangkap 6 pelaku.
Keenam pelaku penjualan STB atau android box berisi konten ilegal tayangan
channel Mola TV yang ditangkap Bareskrim Polri yakni masing-masing berinisial nama HG, RH, P, EET, Y dan J.Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka kepada para pelaku karena diduga melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta.Kasubdit Industri dan Perdagangan Direktorat Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Samsu Arifin mengungkapkan, para pelaku menjual STB atau android box berisi konten tayangan ilegal tersebut melalui sejumlah akun platform e-commerce. Selain itu, lanjutnya, ada pula pelaku yang menjualnya langsung melalui toko mereka yang berada di kawasan Mangga Dua, Jakarta Barat.“Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar. Itu sesuai dengan ketentuan Pasal 113 ayat (4) jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” kata Samsu Arifin, dalam keterangan tertulisnya.Ia menuturkan, untuk hasil penyidikan perkara ini telah dilimpahkan Bareskrim Polri kepada Kejaksaaan Agung Republik Indonesia."Saat ini penyidik koordinasikan petunjuk (P-19) dari pihak Kejaksaan Agung RI atas berkas perkara tersebut," katanya.Samsu mengatakan, upaya penegakan hukum juga terus dilakukan kepada para distributor dan penjual eceran STB atau android box dengan konten ilegal di berbagai kota di Indonesia.Melalui keterangan tertulis yang sama, Kuasa hukum Mola TV, Uba Rialin mengatakan, langkah ini terpaksa diambil setelah pihaknya mencoba beritikad baik dengan melakukan sosialisasi persuasif."Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif, dimana sebelum memulai proses hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu, kami selalu melakukan pendekatan secara persuasif,” katanya.“Bahkan kami selalu membuka pintu untuk dialog dan kerjasama, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi, sehingga kami tidak memiliki pilihan lain selain melakukan proses hukum atas dugaan pelanggaran tersebut," sambungnya.