Kasus Pemerasan oleh Penyidik KPK, Kompolnas: Jika AKP SR Terbukti Salah, Kasih Sanksi Berat

Kasus Pemerasan oleh Penyidik KPK, Kompolnas: Jika AKP SR Terbukti Salah, Kasih Sanksi Berat
Kasus Pemerasan oleh Penyidik KPK, Kompolnas: Jika AKP SR Terbukti Salah, Kasih Sanksi Berat (Foto : )
Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas menyebut AKP SR, salah satu penyidik KPK harus diberikan sanksi berat jika terbukti melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, M. Syahrial.
Anggota Kompolnas Poengky Indarti mengatakan sanksi berat diperlukan agar AKP SR mendapat efek jera dan kasus serupa tidak terulang kembali."Terhadap tindakan seperti ini harus diberikan sanksi berat agar ada efek jera bagi pelaku dan bagi yang lain agar peristiwa seperti ini tidak terulang," kata Poengky saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/4/2021), seperti dikutip dari Antara.Poengky sangat menyesalkan adanya oknum penyidik KPK yang berasal dari Kepolisian diduga melakukan pemerasan Rp1,3 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai dengan janji akan menghentikan pemeriksaan kasusnya di KPK."Tindakan ini jelas merupakan tindak pidana, dan mencemarkan nama baik institusi Polri dan KPK," ungkap Poengky.Ia juga mengapresiasi kerja sama Polri dan KPK yang sigap menangkap AKP SR dan langsung memproses pidana yang bersangkutan serta memproses etik.
Sebagai penyidik, menurut dia, seharusnya AKP SR bersikap profesional dan melawan kejahatan korupsi. Akan tetapi, AKP SR malah menyalahgunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi.Dilihat dari perbuatannya, lanjut Poengky, apa yang dilakukan AKP SR diduga melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."Kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2005 dan pelakunya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta," kata Poengky.Selain itu, kata Poengky, AKP SR juga diduga telah melakukan pelanggaran etik yang nantinya akan diproses Propam Polri setelah selesainya penyidikan pidana di KPK."Ancaman terberat adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ucap Poengky. Upaya pencegahan agar hal serupa tidak lagi berulang, menurut dia, pengawasan yang ketat dari atasan kepada anak buah maupun dari rekan sejawat dan bawahan. Mereka diharapkan dapat cegah tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang ini."Pimpinan perlu melakukan pengawasan terhadap komunikasi dan tindakan-tindakan operasional anggota di lapangan agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan," ujarnya.Untuk akuntabilitas anggota yang melaksanakan tugas, kata Poengky, penggunaan body camera dapat dipertimbangkan guna mencegah anggota melakukan penyalahgunaan wewenang.Sebelumnya, beredar informasi bahwa oknum penyidik KPK meminta uang sekitar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H.M. Syahrial. Oknum tersebut diduga mengiming-imingi dapat menghentikan kasus yang menjerat Syahrial.KPK pada hari Kamis memeriksa oknum penyidik atas dugaan memeras Wali Kota Tanjungbalai. KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh oknum penyidik yang berasal dari Polri tersebut.