Bareskrim Polri Sebut Tak Pernah Minta Blokir 92 Rekening FPI

Bareskrim Polri Sebut Tak Pernah Minta Blokir 92 Rekening FPI
Bareskrim Polri Sebut Tak Pernah Minta Blokir 92 Rekening FPI (Foto : )
di medsos, kemudian di berbagai media timbul apa namanya
confused
, kekacauan dan sebagainya, kami akhirnya memutuskan untuk tujuan edukasi publik untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi," katanya.Intinya, kata Dian, PPATK tidak pernah menguraikan substansi dan hanya menyebut angka rekening saja. PPATK tidak merincikan apa yang berkaitan dengan rekening tersebut."Jadi tugas kita memang PPATK hanya untuk melakukan analisis dan pemeriksaan berdasarkan 2 UU, UU nomor 8 tahun 2010, dan UU nomor 9 tahun 2013, yang dua undang-undang ini memberikan kewenangan kepada PPATK untuk melakukan penangguhan atau penangguhan transasksi selama maksimal 20 hari, otomatis berakhir pak," ujarnya.Dian menambahkan, PPATK juga sudah menyampaikan ke pihak kepolisian dan ketika sudah berpindah dari proses intelijen keuangan ke aparat penegak hukum, maka PPATK tidak lagi memberikan keterangan. Ketika sudah diserahkan ke pihak Kepolisian PPATK tak lagi memberikan informasi apapun mengenai pemblokiran rekening.