Bareskrim Polri Sebut Tak Pernah Minta Blokir 92 Rekening FPI

Bareskrim Polri Sebut Tak Pernah Minta Blokir 92 Rekening FPI
Bareskrim Polri Sebut Tak Pernah Minta Blokir 92 Rekening FPI (Foto : )
Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia atau Bareskrim Polri menyebut pihaknya tidak melakukan pemblokiran terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, laporan hasil analisa dari PPATK sudah diteliti oleh Bareskrim dan disampaikan kembali ke PPATK.“Memang PPATK telah mengirim LHA rekening ke Polri dan semua sudah diteliti, hasilnya juga sudah disampaikan kepada PPATK bahwa Polri tidak melakukan pemblokiran
(freezing) terhadap rekening-rekening tersebut karena belum menemukan predicate crime yang memadai,” kata Andi Rian saat dihubungi wartawan, Rabu (24/3/2021).Oleh karena itu, Andi menyarankan ditanyakan kembali kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening atas nama FPI. Sebab, penyidik Bareskrim tidak pernah meminta pemblokiran terhadap rekening FPI. Jadi, dibukanya pemblokiran rekening FPI adalah wewenang dari PPATK.“Penyidik Bareskrim tidak pernah meminta pemblokiran atau pembekuan rekening tersebut kepada PPATK. Silahkan tanyakan ke PPATK,” ujar Andi Rian, dikutip dari viva.co.id.Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae, merespons pernyataan Komisi III DPR RI mengenai PPATK yang begitu sering memberikan keterangan kepada publik mengenai pemblokiran rekening FPI. Menurut Dian, saat ini PPATK telah mengurangi tindakan tersebut.“Ini terkait masukan terkait masalah FPI khususnya, agar kami mengurangi keterangan di depan umum sebetulnya mungkin bisa dikatakan Kami sudah sangat mengurangi di depan umum, karena untuk beberapa hari kami tidak pernah tampil," kata Dian di Gedung DPR, Rabu (24/3/2021).Dian mengatakan, sebetulnya pemblokiran rekening terkait pendanaan teroris ataupun tindak pidana lainnya adalah hal yang biasa saja, dan selama ini pihak yang diblokir tidak pernah ada reaksi. Namun dalam kasus FPI ini, pemblokiran muncul dan di- blow up di media sosial sehingga PPATK dinilai perlu menjelaskannya."Tetapi ini kemudian menjadi di- blowup