36 Bus TransJakarta Dicuri Suku Cadangnya saat Parkir di Pul, 8 Pelaku Dibekuk

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers kasus pencurian suku cadang 36 Bus TransJakarta, Rabu 17 Maret 2021. (ANTV Robin Fr
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers kasus pencurian suku cadang 36 Bus TransJakarta, Rabu 17 Maret 2021. (ANTV Robin Fr (Foto : )
Jajaran Polda Metro Jaya membekuk 8 orang pelaku pencurian suku cadang Bus TransJakarta. Diketahui ada 36 armada Bus TransJakarta yang menjadi sasaran komplotan ini.
Petugas Unit Satu Subdit Resmob Polda Metro Jaya meringkus 8 orang pelaku pencurian onderdil 26 Bus TransJakarta yang sedang parkir di Pul, kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur.Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, inisial nama kedelapan pelaku yakni Z (29), AHS (31), FR (35), AS (31), EBH (28), K (35), HF (35) dan H (35).Adapun peran tersangka Z, AHS, FR, AS, EBH dan K adalah membongkar dan mencuri suku cadang Bus TransJakarta. Sedangkan tersangka HF dan H berperan sebagai penadah barang-barang hasil curian.“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak PT TransJakarta dan juga Pemda karena ada satu kemudahan di bengkel tersebut, ada pintu yang sama sekali tidak dijaga oleh petugas sehingga memudahkan pelaku-pelaku ini melakukan aksinya,” katanya, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/3/2021).Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa suku cadang hasil curian, kursi bus, komponen logam dalam berbagai jenis dan kunci kendaraan.Dijelaskan Argo, aksi komplotan ini dilakukan saat dini hari, para pelaku masuk melalui sebuah pintu yang tidak ada pengawasan dari petugas di Pul TransJakarta.Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang dengan ancaman hukuman tujuh dan empat tahun penjara //
Robin Fredy | Jakarta