Ngaku-ngaku Polisi, Pria Ini Peras Para PSK dan Mucikari di Senen, Jakarta

Ngaku-ngaku Polisi, Pria Ini Peras Para PSK dan Mucikari di Senen, Jakarta (Foto Ilustrasi Dok. pmjnews.com)
Ngaku-ngaku Polisi, Pria Ini Peras Para PSK dan Mucikari di Senen, Jakarta (Foto Ilustrasi Dok. pmjnews.com) (Foto : )
Polisi gadungan berpangkat Kompol berinisial AS diketahui Peras PSK atau Pekerja Seks Komersial dan muncikarinya.
AS mengaku tak sendiri saat melakukan aksinya, ia dibantu oleh 2 rekannya yakni KS dan ST.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/3/2021) lalu. Awalnya para pelaku memesan jasa PSK melalui aplikasi.Setelah harga telah disepakati kedua korban kemudian pergi ke salah satu hotel lokasi mereka janjian bertemu."Modus operandi tersangka ini memesan prostitusi online, para korban sedang menginap di hotel yang berada di TKP dengan teman yang bukan merupakan status istri atau keluarga, yang diduga melakukan prostitusi online," kata Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/3/2021).Yusri menyebut, pelaku AS kemudian mendatangi mereka dan mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Polda Metro Jaya."Tiba-tiba para korban didatangi oleh tersangka AS yang mengaku anggota polisi berpangkat kompol yang berdinas di Polda Metro Jaya," ujarnya.AS lalu meminta sejumlah barang milik korban dan membawa mereka ke dalam mobil. Keduanya diancam akan dijebloskan ke penjara. Menurut Yusri, saat itu para pelaku meminta uang sebesar Rp 3,2 juta.Namun, lantaran kedua korban tak memiliki uang sebesar itu, para pelaku lalu mengambil ponsel milik keduanya. Karena curiga, korban akhirnya melaporkan hal ini ke polisi."Setelah merampas barang milik korban, korban diturunkan di pinggir jalan dan ada yang dikembalikan ke hotel yang berada di TKP. Sedangkan muncikari diturunkan di jalan," katanya, seperti dikutip dari Kumparan.Polisi kemudian berhasil menangkap para pelaku. Kepada polisi, AS mengaku membeli seragam dan identitas anggota Polri di kawasan Senen, Jakarta Pusat.Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.