Kuasa Hukum Nasabah KSP Indosurya Kecewa karena Henry Surya Tak Ditahan

Kuasa Hukum Nasabah KSP Indosurya Kecewa karena Henry Surya Tak Ditahan (Foto Istimewa)
Kuasa Hukum Nasabah KSP Indosurya Kecewa karena Henry Surya Tak Ditahan (Foto Istimewa) (Foto : )
Kuasa hukum nasabah KSP Indosurya yang belum mendapatkan dana miliknya, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP memberikan pernyataan yang menohok tentang kinerja Polri dalam penanganan kasus investasi bodong.
Menurutnya, di bawah kepemimpinan Kapolri Baru Listyo Sigit, janjinya untuk menegakan hukum tanpa pandang bulu, hanya isapan jepol belaka."Saya Katakan sampai hari ini, Janji dan Motto Kapolri dalam Fit dan Proper test, hanya impian dan tidak sesuai kenyataan. Saya katakan berdasarkan bukti dan realitas. Maaf Polri sudah dipecundangi oleh Tersangka Henry Surya." ujar Alvin Lim, Senin (1/3/2021).Ditambahkan Alvin Lim, Henry Surya diketahui adalah pendiri dan Ketua Pengurus Koperasi Indosurya yang memakan korban ribuan masyarakat dengan kerugian Rp14 triliun.Pada bulan April 2020, Henry Surya ditetapkan menjadi tersangka oleh Dittipideksus Mabes Polri. Semua Laporan polisi dari Polda dan Polres ditarik ke Mabes dengan alibi, "Satgas Investasi bodong".Alih-alih diproses penyidikan, malah Tersangka Henry Surya sejak April 2020 tidak pernah ditahan dan tidak dilakukan pelimpahan terhadap berkas perkara Henry Surya, ke kejaksaan untuk disidangkan (Alias Mandek).Semua aparat Polri dari penyidik, atasan penyidik, hingga Kadiv Humas, Karopenmas bungkam seribu bahasa ketika ditanyakan oleh pelapor, kuasa hukum dan awak media mengenai kasus Indosurya.Pelapor Priyono Adi Nugroho dari LQ Indonesia Lawfirm membuat Laporan Polisi Nomer LP/2881/V/ Yan 2.5/ 2020 / SPKT PMJ di Polda Metro di awal tahun 2020 dan LP tersebut di tarik ke Mabes dengan alasan ada Satgas Investasi Bodong.Korban D dan H sudah berkali-kali menanyakan status Tersangka Henry Surya dan kepastian Hukum kepada lawyer yang kemudian bertanya ke penyidik dan atasan penyidik, namun Mabes Polri khususnya Dittipideksus tidak sanggup menjawab dan diam seribu bahasa."Kenapa saya sebut Polri keok dan dipecundangi oleh tersangka Henry Surya? Saya dapat dan punya bukti screen capture WA dari korban dan pelapor menanyakan ke penyidik dan atasan penyidik, dan tidak dijawab. WA dari wartawan menanyakan ke Kapolri, Kabareskrim, Direktur Tipideksus, Kadiv Humas, Karopenmas tapi tidak ada yang mau memberikan kejelasan dan info perkembangan kasus kepada awak media. Semua ada (bukti) screen capturenya (whatsapp). Kapolri dan kabareksrim tidak menjawab. Kadiv Humas alasan sedang rapat, keesokan harinya di tanyakan kembali, mengelak dan bilang tanyakan ke Karopenmas saja dan memberikan kontak Karopenmas. Lucunya Karopenmas di tanyakan tentang Kasus Indosurya dijawab, saya baru pangkat AKBP tidak berani memberikan statemen, wartawan kembali di minta menghubungi Kabagpenum oleh Karopenmas. kabagpenum ditanyakan tidak menjawab. Coba masyarakat lihat bagaimana polisi tidak berani komentar tentang kasus Indosurya, kenapa Polri takut terhadap Tersangka Indosurya? Polri bisu dan diam terhadap hak kuasa hukum dan pelapor tentang status Tersangka Henry Surya sebagai terlapor dalam LP korban Indosurya," tambah Alvin Lim.Alvin Lim meminta sebaiknya Presiden Jokowi mengambil langkah tegas dan segera mencopot oknum-oknum aparat kepolisian dan perwira Polri yang takut pada Kriminal kerah putih."Presiden bilang "Negara jangan kalah sama penjahat atau kriminal." Nyatanya saya buktikan hari ini Polri kalah dan takut sama tersangka Henry Surya. Polri takut terhadap kriminal, apa kata dunia?" tanya Alvin Lim.Sementara itu, Pengurus Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya menyatakan hingga kini sudah mencairkan dana cicilan usai putusan homologasi kepada 4.000 anggota dan prosesnya berjalan dengan lancar.Pengurus KSP Indosurya, Sonia, dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (26/2/2021), mengatakan, komitmen pencairan dana itu merupakan kewajiban untuk pemenuhan perdamaian yang diputuskan oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."Pembayaran cicilan untuk anggota dengan dana di atas Rp500 juta sampai Rp1,99 miliar, sudah dilaksanakan sesuai keputusan homologasi," katanya.Ia mengatakan, total sebanyak 4.000 anggota yang menerima pencairan dana sejak menjalankan putusan homologasi tersebut, sudah termasuk 2.700 anggota yang menerima dana di periode Januari-Februari 2021.Selanjutnya, ia meminta anggota KSP Indosurya untuk terus memperbarui data alamat, nomor HP, hingga surat elektronik guna mempermudah proses surat menyurat serta pencairan dana."Pengkinian data dibutuhkan untuk mempermudah para anggota juga, jadi memang untuk anggota yang mencairkan akan diminta memperbarui data," kata Sonia, seperti dikutip dari VIVA.co.id