Terbit Permenkes Vaksin Mandiri Gotong Royong, Tarifnya?

vaksin reuters
vaksin reuters (Foto : )
Pemerintah akhirnya mengizinkan pemberian vaksin mandiri atau vaksinasi gotong royong. Lalu berapa tarifnya?
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 tahun 2021.Dalam Permenkes yang ditandatangani pada 24 Februari 2021 diatur soal vaksin Covid-19 jalur mandiri atau vaksinasi gotong royong.Dalam Pasal 1 ayat 5 disebutkan, yang dimaksud vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga.Soal tarif vaksin yang dikenakan, dalam Permenkes itu ditulis, vaksinasi gotong royong diberikan secara gratis. Artinya, perusahaan dipastikan memberikan vaksin bagi karyawan secara gratis."Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima vaksin Covid-19 dalam pelayanan vaksinasi gotong royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis," demikian bunyi Pasal 3 Ayat (5).Sementara, pada Pasal 23 Ayat 1 tertulis, jika besaran tarif maksimal atas vaksin gotong royong yang dibiayai oleh perusahaan, akan ditetapkan oleh Menteri.Disebutkan, jika vaksinasi gotong royong digelar oleh fasilitas kesehatan masyarakat milik swasta, tarifnya tidak boleh melebihi batas maksimal yang sudah ditetapkan menteri.
RRI.co.id