Duh, Guru SD Negeri di Palangka Raya Nyambi Maling Rumah Kosong

guru maling 1
guru maling 1 (Foto : )
Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah ditangkap polisi karena melakukan pencurian di salah satu rumah warga di Jalan G. Obos XII yang sedang ditinggal penghuninya.
Pelaku berinisial TA(36) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus pengajar di salah satu SD di Palangka Raya. Dia tidak seorang diri saat menyatroni rumah kosong, tetapi dibantu oleh adiknya berinisial WR(33).[caption id="attachment_437837" align="alignnone" width="600"]
Duh, Guru SD Negeri di Palangka Raya Nyambi Maling Rumah Kosong TA tidak sendiri, dia mengajak adiknya membobol rumah (Foto: Agung Supriyanto)[/caption]"Awalnya TA hendak membeli rokok dan melihat rumah korban dalam kondisi sepi, sehingga timbul niat untuk mencuri," ujar Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Senin (15/2).[caption id="attachment_437836" align="alignnone" width="600"] Duh, Guru SD Negeri di Palangka Raya Nyambi Maling Rumah Kosong Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat menanyai TA dan adiknya (Foto: Agung Supriyanto)[/caption]TA menggunakan linggis untuk membongkar pintu rumah. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, mereka menggasak satu buah brankas yang berisikan 8 perhiasan dan 2 unit ponsel, serta 1 earphone."Setelah berhasil mengambil, tersangka lalu menjual barang berharga itu senilai Rp 15,6 juta," kata Jaladri."Saat ditanya, mereka mengaku nekat melakukan pencurian demi memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambahnya.Akibat kejadian itu, pemilik rumah bernama Arnoldy Mandala Putra(36) mengalami kerugian sebesar Rp 98 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Palangka Raya hingga tersangka ditangkap."Tersangka TA ditangkap Jalan Yos Sudarso 14, dan adiknya di Jalan Berlian II," ujarnya.Saat ini kedua tersangka yang merupakan kakak beradik tersebut telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut."Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun," pungkasnya. Agung Supriyanto | Palangka Raya, Kalteng