Pembunuh Sopir Taksi Daring Ditangkap Jajaran Polres Kediri, Ini Motifnya

Pembunuh Sopir Taksi Daring Ditangkap Jajaran Polres Kediri, Ini Motifnya (Foto Instagram)
Pembunuh Sopir Taksi Daring Ditangkap Jajaran Polres Kediri, Ini Motifnya (Foto Instagram) (Foto : )
Jajaran Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, berhasil menangkap pembunuh sopir taksi daring yang jenazahnya ditemukan di parit areal persawahan.
Hal itu disampaikan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono di Mapolres Kediri, saat gelar perkara kasus tersebut, Senin (1/2/2021)."Kami identifikasi jenazah yang identitas-nya dan alamatnya di Pasuruan, bekerja sebagai driver grab car. Dari hasil penyelidikan kami dapatkan informasi pemesan grab terakhir. Kami berhasil melakukan penangkapan pada tersangka," kata AKBP Lukman Cahyono.Lebih lanjut Lukman mengatakan, pelaku berinisial HM (25), warga Pasuruan yang memesan taksi daring dengan disopiri oleh korban yang bernama M Kholis.Untuk modusnya, HM awalnya meminta untuk diantarkan ke Terminal Pandaan Pasuruan. Namun, setelah sampai di lokasi HM tidak turun melainkan minta diantar ke Kediri dengan imbalan Rp400 ribu.Setelah sampai di Kediri, pelaku ternyata juga tidak turun. Yang bersangkutan justru berbuat jahat dengan melakukan penusukan terhadap korban.Penusukan dilakukan di dada sebelah kiri sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban pengemudi grab meninggal dunia."Lantas korban ini dibuang di daerah Purwoasri. Selanjutnya, pelaku berniat untuk menguasai harta dari korban dengan mengambil kendaraan. Juga telepon seluler serta uang korban," tambahnya.Pelaku, kata Lukman, juga diduga sudah merencanakan untuk tindak kejahatan tersebut. Pelaku sudah menyiapkan pisau dapur yang akan digunakan untuk menodong korban. Namun, yang bersangkutan justru melakukan penusukan hingga korban meninggal dunia.Kepada polisi, pelaku mengaku terbelit utang tunggakan pembayaran kredit kepemilikan rumah beberapa bulan, sehingga ia nekat melakukan aksinya.https://www.instagram.com/p/CKvTZCJFtMn/Pelaku yang sudah diketahui identitasnya itu, sempat melawan saat akan ditangkap hingga petugas melumpuhkannya. Saat ini, perlaku sudah ditahan di Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.Polisi akan menjerat yang bersangkutan dengan pidana, karena melanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan juga Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang tindak pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia..