FKMTI: Ombudsman Jangan Lindungi Mafia Perampas Tanah

FKMTI: Ombudsman Jangan Lindungi Mafia Perampas Tanah (Foto Istimewa)
FKMTI: Ombudsman Jangan Lindungi Mafia Perampas Tanah (Foto Istimewa) (Foto : )
Robert melaporkan Badan Pertanahan Nasional karena tidak mengembalikan surat Sertifikat milik Robert yang didapatnya dari Lelang Negara Nomor 33 8 / 1989 – 1990.Robert menilai BPN telah melakukan mal administrasi karena permohonan seluruh biaya balik nama telah lunas dibayar akan tetapi Asli Sertifikat tidak diserahkan kembali kepada pemiliknya .Pembatalan sertifikat milik Robert yang dibeli dari lelang departemen keuangan tidak ada hubungannya dengan putusan pengadilan.Sebab tidak ada kata-kata yang menyatakan sertifikat shm 139/pegangsaan 2 telah dibatalkan dalam putusan tersebut dan nomor Risalah Lelang yang dinyatakan tidak sah adalah nomor 388.Padahal, no risalah lelang Robert Sudjadmin adalah 338. Apalagi Departemen keuangan juga sudah mengeluarkan surat pada akhir Desember 2019 yang menyatakan tanah lelang tersebut sah dan tidak ada pembatalan risalah lelang no 338." Pak Robert merasa belum mendapat keadilan karena dalam surat Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya No. B/648/LM.29-34/0652.2020/IX/2020 belum memeriksa para – pihak khususnya pihak PT. Summarecon Agung, Tbk. Karena bagaimana mungkin SERTIFIKAT HAK MILIK tersebut bisa pindah tangan kepada perusahaan tersebut. Kalau begitu, sama saja bilang departemen keuangan adalah menipu, melelng tanah Summarecon," tandasnya.
Budi berharap Ketua Ombudsman RI dapat memberikan koreksi yang diperlukan agar permohonan pelapor dapat diteliti Kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Sedangkan Sekjen FKMTI Agus Muldya Natakusuma menilai upaya Presiden Jokowi untuk menyelesaikan persoalan konflik lahan masih terhambat oleh oknum birokrasi.Agus menegaskan, konflik lahan yang berupa perampasan tanah berbeda dengan sengketa. Perampasan tanah sebetulnya mudah diselesaikan. Tinggal membuka data awal kepemilikan atau warkah tanah.Semua korban perampasan tanah sudah lapor polisi. Namun tidak ada tindak lanjutnya. Jadi, Kapolri yang baru dilantik seharusnya bisa memerintahkan jajarannya untuk menyelesaikan agar terwujud keadilan.