Calon Kapolri Listyo Buka Wacana Menghidupkan Pam Masyarakat Swakarsa, Ini Kata Kompolnas

Calon Kapolri Listyo Buka Wacana Menghidupkan Pam Masyarakat Swakarsa, Ini Kata Kompolnas  (Foto Dok. Fit and Propher test DPR)
Calon Kapolri Listyo Buka Wacana Menghidupkan Pam Masyarakat Swakarsa, Ini Kata Kompolnas (Foto Dok. Fit and Propher test DPR) (Foto : )
Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo membuka wacana penghidupan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa. 
Menurut Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan, tidak ada kaitanya wacana itu dengan Pam Swakarsa 98."Mohon jangan disalahtafsirkan dengan Pam Swakarsa tahun 1998. Beda sama sekali dan tidak ada kaitannya," kata Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti, kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).Pam Swakarsa saat itu merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR).Menurutnya, Pam Swakarsa yang dimaksud Sigit merujuk pada pengamanan swakarsa dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Adapun Pasal 3 ayat (1) mengatur,
Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh: a. Kepolisian Khusus, b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan/atau c. Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Ia mengatakan, pengamanan swakarsa merupakan wewenang Kapolri dan sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.Menurutnya, pengamanan swakarsa tersebut guna membantu fungsi pengamanan kepolisian mengingat jumlah polisi tidak ideal jika dibandingkan dengan total penduduk."Jadi praktiknya seperti satpam, security atau siskamling begitu," ucapnya, seperti dikutip dari rri.co.id.Poengky menilai, tidak ada masalah dengan pengamanan swakarsa seperti yang dimaksud dalam UU Polri.