Terungkap, Pasien Covid-19 yang Berhubungan Intim di Ruang Isolasi Adalah Oknum Polisi

Terungkap, Pasien Covid-19 yang Berhubungan Intim di Ruang Isolasi Adalah Oknum Polisi (Foto Tangkap Layar Video)
Terungkap, Pasien Covid-19 yang Berhubungan Intim di Ruang Isolasi Adalah Oknum Polisi (Foto Tangkap Layar Video) (Foto : )
Terungkap, pasien Covid-19 yang berhubungan intim di ruang isolasi RSUD Dompu merupakan oknum polisi anggota Polres Dompu berinisial F. Rencananya F akan diperiksa oleh divisi profesi dan pengamanan (Propam).
Menurut Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apa motifnya melakukan perbuatan mesum itu di ruang isolasi.“Atas tindakannya, F kini telah dibuatkan laporan polisi oleh Propam Polres Dompu. Untuk ditindaklanjuti dengan peraturan disiplin dan kode etik keanggotaan. Itu yang akan menjeratnya,” kata Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat saat jumpa pers di depan ruang kantor PPA Polres Dompu, Jumat (22/1/2021).Tidak hanya itu, Syarif menegaskan, karena perbuatan asusilanya, oknum anggota tersebut bisa juga dijerat dengan UU Karantina Kesehatan.Sebab F yang masih berstatus sebagai pasien Covid-19 berhubungan intim dengan pengunjung dari luar."Hal itu sesuai dengan undang-undang yang diatur pada nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Pasal 93. Tentang, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1. Atau dan menghalang-halangi penyelenggaraan karantina kesehatan. Sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun penjara, dan pidana denda paling banyak 100 juta,” tegasnya.Lebih lanjut Syarif menuturkan, oknum anggota tersebut dirawat di ruang isolasi karena positif terjangkit Covid-19. Kepastiannya didapat seusai mendapat hasil pemeriksaan pada 11 Januari 2021 lalu.“Sekarang F sedang dirawat di Gedung Senggilo Woja (isolasi),” ujarnya, seperti dikutip dari Kumparan.