Gisel Dicecar 49 Pertanyaan Tak Ditahan Wajib Lapor 2 kali Seminggu

(Gisella Anastasia/ Foto: viva.co.id)
(Gisella Anastasia/ Foto: viva.co.id) (Foto : )
Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Gisel tak ditahan lantaran kooperatif kepada penegak hukum dan memiliki anak di bawah umur.
Artis Gisella Anastasia yang selama sembilan jam berada di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dicecar 49 pertanyaan usai diperiksa tak ditahan dikenakan wajib lapor dalam dua kali seminggu, Jumat (8/1/2021).Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Gisel tak ditahan lantaran kooperatif kepada penegak hukum dan memiliki anak di bawah umur."GA kooperatif selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan. (Anaknya) Perlu bimbingan orangtua, khususnya ya ibu, sehingga tak kami lakukan penahanan," kata Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan.Rupanya keputusan polisi terhadap Gisel mempunyai banyak pertimbangan. Gisel ditetapkan harus melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu."Setiap Senin dan Kamis,” tegas Yusri.Ketatapan polisi sama dengan teman kencannya Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu yang dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.Yusri menjamin kasus ini akan dituntaskan dan wajib lapor kepada kedua tersangka tersebut untuk melengkapi berkas perkara yang dituduhkan.“Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses. Kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," ujar Yusri Yunus.Seperti diketahui, Gisel yang hadir sejam lebih cepat dari jadwal pukul 10.00 WIB dicecar 49 pertanyaan oleh penyidik dalam kasus video syur 19 detik yang diperankan bersama Michael de Fretes di Medan, Sumatera Utara 2017 silam."Ada 49 pertanyaan yang penyidik tanyakan kepada saudari GA, semuanya bisa dijawab dipersangkakan dipasal 4 jo padal 29 UU no 44 juga di pasal 27 UU ITE," ujar Yusri Yunus.Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes sama-sama ditetapkan sebagai tersangka atas video syur yang beredar sejak awal November 2020 lalu.Keduanya dijerat pasal pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan acaman hukuman 6 sampai 12 tahun penjara.Setelah resmi menjadi tersangka, Gisella Anastasia dan Michael de Fretes menyampaikan permintaan maaf dalam waktu dan tempat berbeda.."Saya benar-benar menyesal atas semua yang dilakukan. Mungkin ini hukuman dari Tuhan kepada saya," kata Nobu usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021).Sedangkan  Gisel dengan kerendahan hati mengakui video asusila tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021) malam."Izinkan malam hari ini dengan segala kerendahan hati saya untuk mengucapkan permintaan maaf yang sebasar-besarnya untuk masyarakat Indonesia," kata Gisel menitikan air matanya.