Selama Pandemi, Angka Kekerasan dan Eksploitasi Seksual Anak Capai 98,66 Persen, ECPAT: Perlu Respon Cepat

Screen Shot 2020-12-23 at 11.05.31
Screen Shot 2020-12-23 at 11.05.31 (Foto : )
Andy melanjutkan, terkait tingginya angka kekerasan dan eksploitasi anak di masa pandemi, ECPAT Indonesia sebagai perwakilan resmi dari sebuah jaringan global yang bekerja untuk menentang Eksploitasi Seksual Anak (ESA), merekomendasikan sebagai berikut:
  1. Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Propinsi/Kabupaten segera membuat program pemenuhan hak bagi korban eksploitasi seksual anak khususnya untuk pemulihan dan rehabilitasinhya yang berkelanjutan.
  2. Biro Pusat Statistik segera membuat satu pusat data nasional tentang eksploitasik seksyal anank agar tidak ada perbedaan data yang selama ini masih menjadi masalah diantara para pemangku kepentingan.
  3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Kementerian Pendidikan dan Kementerian I Knformasi dan Komunikasi, Pemerintah segera membuat kebijakan perlindungan anak di ranah daring termasuk perlindungan anak dari eksploitasi seksual online. Serta serta melakukan penguatan kapasitas bagi lembaga-lembaga layanan yang menangani korban ESA, agar bisa memberikan pelayanan yang komprehensif dan berkelanjutan.
  4. Penegakan hukum kasus kasus eksploitasi seksual anak online yang dilakukan oleh polisi seharusnya menyeluruh, bukan saja memilah kasus-kasus yang viral saja.
  5. Industri digital untuk ikut serta dalam melakukan pencegahan terjadinya eksploitasi seksual anak di Indonesia serta membuat program-program perlindungan dan rehabilitasi bagi anak yang terdampak.