Menginap di Yogyakarta Wajib Berbekal Surat Kesehatan Negatif Covid

kawasan tugu yogya
kawasan tugu yogya (Foto : )
Musim liburan akhir tahun mengundang wisatawan dan tamu dari luar daerah ke Yogyakarta. Bagi Mereka yang ingin menginap wajib membekali diri dengan surat kesehatan negatif Covid-19.
Dalam rangka penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama liburan akhir tahun Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 7/INSTR/2020 tentang penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada masa liburan.https://twitter.com/humas_jogja/status/1341304398891270145?s=20Mengutip akun Twitter Humas Pemda DIY ada 6 butir Instruksi Gubernur tersebut:
  1. Memperketat operasi yustisi / non yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan
  2. Mencegah kegiatan sosial yang berpotensi mengumpulkan orang banyak
  3. Memperketat pembatasan sosial dengan pemberlakuan jam operasional pusat perbelanjaan / mall, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, tempat hiburan, dan tempat wisata dengan pelaksanaan jam operasional mulai pkl. 09.00 WIB - 22.00 WIB 
  4. Memperketat protokol kesehatan di rest area, tempat parkir, hotel, dan tempat wisata 
  5. Optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat
Sedangkan bagi wisatawan atau tamu yang akan menginap diwajibkan dibekali surat kesehatan negatif Covid-19.“Keenam mewajibkan kepada Pengelola Hotel / Penginapan dan Ketua RT / RW sebelum menerima tamu dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta untuk meminta hasil Rapid Test Antigen / Swab Antigen / Swab PCR dengan hasil negatif dan masih berlaku,” jelas instruksi tersebut.Instruksi tersebut disampaikan kepada Bupati / Walikota se-DIY untuk ditindaklanjuti dan diberlakukan mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.