Duh! Survey SMRC Sebut Hanya 37 Persen Orang yang Mau Divaksinasi

syringe-417786_960_720 PhotoLizM
syringe-417786_960_720 PhotoLizM (Foto : )
Setelah ditemukannya vaksin Covid-19, survey SMRC menyebut hanya  ada 37 persen orang yang bersedia menerima vaksin.
Lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan bahwa hanya 37 persen warga yang menyatakan secara tegas akan melakukan vaksinasi Covid-19 jika vaksin sudah tersediaManajer Kebijakan Publik SMRC, Tati Wardi, mengatakan, angka itu mengalami penurunan dibandingkan hasil survei sebelumnya."Menurut survei dua pekan lalu, yang bersedia melakukan vaksinasi mencapai 54 persen dan sekarang hanya 37 persen. Ini menunjukkan adanya penurunan yang signifikan," demikian pernyataan Tati dalam rilisnya, seperti dikutip
rri.co,id. Selasa (22/12/2020)."Ada sekitar 40 persen yang menyatakan masih pikir-pikir dulu untuk divaksin, yang menolak 17 persen, sementara yang tegas menyatakan bersedia melakukan vaksinasi sekitar 37 persen," ujarnya menambahkan.Untuk itu, Tati menyarankan agar pemerintah menggencarkan sosialisasi terkait vaksin Covid-19.Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak ragu untuk menjalani vaksinasi begitu vaksin Covid-19 tersedia."Masyarakat perlu tahu bahwa untuk melawan Covid-19, mayoritas warga harus imun terhadap virus tersebut. Dan cara terbaik untuk mencapai kekebalan mayoritas adalah dengan melakukan vaksinasi Covid 19," ucapnya.Survei dilakukan pada 16-19 Desember 2020 melalui wawancara per telepon kepada 1.202 responden yang dipilih secara acak (random).Margin of error survei diperkirakan +/-2.9%.Mengenai uji vaksin itu sendiri, seperti dilansir laman resmi BPOM, disebutkan untuk memastikan pemenuhan persyaratan khasiat dan keamanan vaksin tersebut, Badan POM terus melakukan pengawalan pelaksanaan uji klinik, mulai dari percepatan proses evaluasi dalam rangka pemberian Persetujuan Protokol Uji Klinik (PPUK) hingga pelaksanaan inspeksi untuk memastikan pelaksanaan uji klinik sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui dan ketentuan pelaksanaan Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB) atau Good Clinical Practice .Pemantauan terhadap keamanan subjek uji klinik juga dilakukan oleh Komite Etik Penelitian Kesehatan Univesitas Padjadjaran. “Dari hasil inspeksi yang dilakukan, sejauh ini uji klinik telah dilaksanakan dengan baik. Belum ada KTD atau efek samping serius yang dialami oleh subjek uji klinik,” ungkap Kepala Badan POM, Penny K. Lukito.