KPU Pusat: Ada 123 Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada 2020

KPU Pusat: Ada 123 Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Serentak 2020
KPU Pusat: Ada 123 Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Serentak 2020 (Foto : )
KPU Pusat menyebutkan ada sebanyak 123 permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) untuk Pilkada Serentak 2020.
Komisioner KPU Pusat Hasyim Asy'ari di Jakarta mengatakan data tersebut merupakan pembaharuan pada Selasa (22/12/2020) pukul 01.01 WIB."Sebanyak 123 permohonan, 1 pemilihan gubernur, 13 pemilihan wali kota, 109 pemilihan bupati," katanya, Selasa (22/12/2020), dilansir dari Antara.Ia menuturkan, terdapat penambahan 36 permohonan perselisihan hasil pemilu yang masuk jika dibanding sehari sebelumnya yakni sebanyak 87 permohonan.Komisi Pemilihan Umum sebelumnya telah mempersiapkan kemungkinan permohonan perselisihan hasil Pilkada serentak 2020 di Mahkamah Konstitusi."KPU telah melakukan serangkaian rapat koordinasi dan bimbingan teknis dalam persiapan menghadapi perselisihan hasil pemilu/pilkada di MK," ujar Hasyim.Menurutnya, KPU telah mengadakan rapat koordinasi secara internal dengan KPU daerah maupun eksternal dengan MK untuk mempersiapkan kemungkinan gugatan perselisihan hasil pemilu tersebut."Bimtek (Bimbingan Teknis) internal dilaksanakan oleh KPU dengan peserta KPU provinsi kabupaten kota penyelenggara pilkada. Bimtek eksternal oleh MK dengan peserta KPU provinsi kabupaten kota penyelenggara pilkada," katanya.Ia melanjutkan, dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) di MK, KPU mengoordinasikan soal penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, supaya dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU Pusat."Advokat atau kuasa hukum disiapkan oleh masing-masing KPU provinsi kabupaten kota penyelenggara pilkada," katanya.Hasyim mengatakan sesuai tahapan, jadwal pengajuan permohonan PHP ke MK adalah 3 kali 24 jam terhitung sejak tanggal dan jam penetapan hasil penghitungan suara pilkada.Sementara untuk penetapan calon kepala daerah terpilih baru akan ditetapkan paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Antara