Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Boven Digoell, Papua, Ditunda

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Boven Digoell, Papua, Ditunda
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Boven Digoell, Papua, Ditunda (Foto : )
Ketua KPU Papua Theodorus Kossay menyatakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2020 di Papua akan dilaksanakan di 10 kabupaten. Kabupaten Boven Digoell dipastikan ditunda pelaksanaannya.
Ketua KPU Papua Theodorus Kossay menjelaskan, kepastian penundaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 di Kabupaten Boven Digoell, setelah KPU Papua melakukan rapat pleno di Jayapura, Papua.Ia menjelaskan, ditundanya Pilkada 2020 di Boven Digoel tersebut disebabkan KPU harus menunggu proses sengketa yang saat ini ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.Selain adanya sengketa, lanjut Kossay, juga dikarenakan belum dicetaknya surat suara dan beberapa logistik Pilkada 2020. Kini ia sedang menuju ke Biak, Papua, untuk memantau pelaksanaan pencoblosan di Waropen dan Supiori.Kossay melanjutlan, setelah sengketa selesai ditangani oleh Bawaslu, baru KPU Papua akan melakukan pleno kembali guna menetapkan kapan pencoblosan dilaksanakan dan lainnya.Ketika ditanya tentang distribusi logistik, Theodorus Kossay mengaku sebagian besar sudah dilakukan karena pendistribusian dilakukan sejak Kamis (3/12/2020) lalu. Namun ada juga yang menjadwalkan besok pagi sebelum pencoblosan dilaksanakannya.Adapun 10 Kabupaten yang melaksanakan pencoblosan pada Rabu (9/12/2020) besok adalah Kabupaten Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, Nabire, Yalimo, Merauke, Keerom, Asmat, Yahukimo dan Pegunungan Bintang.
Viva.co.id