KPK Periksa 2 Komisaris PT Dirgantara Indonesia

KPK Periksa 2 Komisaris PT Dirgantara Indonesia
KPK Periksa 2 Komisaris PT Dirgantara Indonesia (Foto : )
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memangggil 2 Komisaris PT Dirgantara Indonesia (PT DI) sebagai saksi dalam kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI pada Tahun 2007-2017.
Kedua Komisaris PT DI yang dipanggil KPK yakni Slamet Soedarsono dan Isfan Fajar Satryo. Mereka diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama PT PAL Indonesia atau Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012 dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017, Budiman Saleh (BS)."Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (17/12/2020), dilansir Antara.Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yang merupakan pensiunan yakni Tisna Komara dan Abdul Ghofur. Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap empat saksi itu digelar di Gedung Mapolrestabes Bandung, Bandung.Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Rabu (16/12/2020) juga telah memeriksa tiga saksi untuk Budiman, yakni mantan Komisaris Independen PT DI 2013-2015 Bambang Wahyudi, mantan Komisaris Utama PT DI 2015-2017 Marekal TNI (Purn) Agus Supriatna dan Komisaris Utama PT DI 2018 Yuyu Sutisna."Para saksi itu dikonfirmasi mengenai proses persetujuan komisaris dalam pelaksanaan kerja sama dengan mitra penjualan," katanya.
KPK telah mengumumkan Saleh sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada Kamis (22/10/2020) lalu.Tersangka Budiman diduga melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.Dalam kasus itu, KPK juga melakukan penyidikan untuk tiga orang lainnya yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL) dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).Selain itu, mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI, Irzal Rinaldi Zailani, yang statusnya sudah menjadi terdakwa dan saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.Untuk kasus korupsi di PT DI itu, diduga kerugian negara sekitar Rp202 miliar dan USD8,6 juta. Sedangkan Budiman diduga menerima aliran dana sebesar Rp686.185.000. Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menyita uang serta properti sekitar Rp40 miliar. Antara