Habib Rizieq Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya Sampai 31 Desember

HRS Ditahan 2
HRS Ditahan 2 (Foto : )
Habib Rizieq Shihab keluar ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan warna oranye. Dia langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Imam Besar FPI itu akan ditahan selama 20 hari hingga 31 Desember nanti. Salah satu alasan polisi menahannya agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Habib Rizieq Shihab ditahan sebagai tersangka kerumunan di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penahanan itu dilakukan selama 20 hari ke depan."Kita lakukan penahanan oleh penyidik itu dimulai tanggal 12 bulan 12 jam tanggal 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," kata Kadiv Humas Polri, Irjen pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).Argo Yuwono mengatakan, penahanan itu dilakukan atas pertimbangan objektif dan subjektif dari penyidik."Secara subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya," kata Argo.Secara objektif, penahanan dilakukan karena pasal yang disangkakan kepada Habib Rizieq memuat ancaman penjara di atas lima tahun. Untuk diketahui, Habib Rizieq dijerat dengan pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara."Penahanan untuk mempermudah proses penyidikan," jelasnya.Selain itu, penahanan Habib Rizieq juga dilakukan agar mempermudah proses penyidikan. Argo juga menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan, hak-hak dari Imam BesarFPI itu sebagai tersangka dipenuhi secara penuh."Hak sebagai tersangka juga diberikan. Yang pertama adalah didampingi oleh pengacara maupun atau penegak hukum. Kemudian kita juga dari dalam berlangsungnya pemeriksaan kita juga memberikan apa kegiatan misalnya mau sholat dzuhur kita berikan waktunya," kata Argo.Habib Rizieq keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol. Lulusan Universitas Raja Saud itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
Arif Budiman Saputra | Jakarta