Hakim PN Jakarta Timur Kabulkan Sidang Offline Munarman untuk Persidangan Berikutnya

suasana sidang munarman
suasana sidang munarman (Foto : )
Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan kuasa hukum Munarman yang meminta sidang digelar secara offline. 
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang kasus terorisme dengan terdakwa mantan sekretaris FPI Munarman, Rabu (8/12/2021).Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan yang sempat tertunda pekan sebelumnya. Sidang dilaksanakan secara online.Dalam kesempatan ini Munarman meminta supaya sidang digelar secara offline. Permintaan tersebut dikabulkan majlis hakim dengan sidang secara offline namun dilaksanakan pada agenda sidang pekan depan."Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa, memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," ungkap majlis hakim di PN Jakarta Timur.Pertimbangan majlis hakim karena sidang online kadang terganggu dengan lemahnya sinyal.Dengan keputusan ini maka agenda sidang berikutnya pada Rabu (15/12/2021) akan dihadiri secara langsung oleh Munarman.Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa terkait. Sidang berlangsung terbuka. Namun wartawan tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang sidang. Pintu sidang tertutup.Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya menyediakan pengeras suara di luar ruangan untuk mengakses jalannya sidang.Dalam dakwaannya Munarman dinilai merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme.“Munarman dan kawan-kawan merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, bermaksud untuk menimbulkan suasana teror," jelas Jaksa Penuntut Umum.Munarman yang hadir secara virtual akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.“Saya pribadi akan mengajukan eksepsi karena banyak sekali kesalahan-kesalahan baik kesalahan ketik maupun kesalahan istilah di dalam dakwaan," kata Mumarman