Jadi Tersangka, Juliari Peter Batubara Menghuni Sel Tahanan Rutan Pomdam Guntur

Jadi Tersangka, Juliari Peter Batubara Menghuni Sel Tahanan Rutan Pomdam Guntur (Foto Andalan News)
Jadi Tersangka, Juliari Peter Batubara Menghuni Sel Tahanan Rutan Pomdam Guntur (Foto Andalan News) (Foto : )
Juliari Peter Batubara bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono telah ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kedua tersangka tersebut telah ditahan penyidik, dan selanjutnya mereka akan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari sejak hari ini, Minggu (6/12/2020).“Tersangka JPB (Juliari Peter Batubara/Menteri Sosial) dan tersangka AW (Adi Wahyono/Pejabat PPK Kemensos) ditahan KPK selama 20 hari pertama,” kata Ali Fikri di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).“Tersangka JPB ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan tersangka AW ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat,” jelas Firli.Sebelum ditahan, mereka sempat menjalani pemeriksaan instensif di Gedung KPK Merah Putih sejak tadi pagi hingga petang ini.Keduanya sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap terkait Bantuan Sosial (Bansos) terkait wabah pandemi global Coronavirus (Covid-19) di Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia,Seperti diberitakan RRI.CO.ID sebelumnya, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial (Bansos) terkait penanganan wabah pandemi Coronavirus (Covid-19).Tiga tersangka lebih awal dijebloskan ke Rutan KPK. Sedangkan 2 orang tersangka yaitu Juliari dan Adi baru hari ini ditahan sejak semalam menyerahkan diri.Dalam OTT ini, KPK menemukan dan menyita barang bukti berupa uang sekitar Rp14.5 miliar yang menjerat pejabat Kemensos. Uang itu ditemukan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.KPK sebelumnya menerima informasi terkait dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang kepada sejumlah penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian IM selaku swasta dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Adi Wahyono dan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.Sedangkan khusus untuk Juliari, pemberian uang diduga diakukan melalui perantaraan Matheus Joko Santoso dan Shelvy N.